Dokter asing hanya boleh praktik di Indonesia bila ia dokter spesialis atau subspesialis, lulus evaluasi kompetensi, memegang STR dan SIP, dan didatangkan atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan memakainya. Dokter umum berkewarganegaraan asing tidak termasuk jalur ini; satu-satunya pintu adalah penetapan Menteri Kesehatan untuk kondisi tertentu. Bagi klinik site perusahaan, akibatnya jelas: rencana membawa dokter umum dari negara asal untuk menjaga klinik tidak bisa diurus seperti mendatangkan karyawan biasa, dan kepala klinik serta penanggung jawab pelayanannya tetap harus warga negara Indonesia.

Artikel ini untuk manajemen dan HR perusahaan, termasuk perusahaan dengan manajemen asing, yang sedang menyusun layanan kesehatan di site tambang, smelter, atau proyek konstruksi.

Dokter asing seperti apa yang boleh praktik?

Undang-undang kesehatan yang berlaku, UU Nomor 17 Tahun 2023, membatasi praktik tenaga medis warga negara asing (WNA) lulusan luar negeri pada dokter spesialis dan subspesialis, itu pun setelah evaluasi kompetensi (Pasal 248 ayat (1)). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengulang batas itu di Pasal 661 ayat (1). Pasal 660 ayat (2) memberlakukan batas yang sama bagi WNA yang lulus dari pendidikan di Indonesia. Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengelolaan SDM kesehatan merangkumnya untuk semua tenaga medis WNA di Pasal 91 ayat (1).

PP 28/2024 Pasal 662 dan 663 menambahkan syarat berikut:

  • sudah berpraktik di bidangnya paling sedikit 3 tahun;
  • ada permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna sesuai kebutuhannya;
  • tujuannya alih teknologi dan ilmu pengetahuan;
  • jangka waktunya paling lama 2 tahun, dengan satu kali perpanjangan untuk 2 tahun;
  • tidak boleh membuka praktik mandiri.

Pengecualiannya sempit. Permenkes 13/2025 Pasal 91 ayat (2) dan (3) memberi Menteri kewenangan menetapkan tenaga medis WNA dengan kualifikasi lain dalam kondisi tertentu, yaitu kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Penjelasan Pasal 661 ayat (3) PP 28/2024 memberi contoh KEK, bakti sosial, dan bencana. Jadi yang memutuskan adalah Menteri, bukan perusahaan. Pasal 107 Permenkes 13/2025 juga menyerahkan kepada Menteri penetapan jenis atau jabatan tenaga medis WNA, wilayah, dan fasilitas yang boleh memakainya. Kami belum menemukan keputusan penetapan itu saat artikel ini disusun, jadi tanyakan langsung ke Kementerian Kesehatan sebelum menyusun rencana.

Soal KEK, PP Nomor 34 Tahun 2021 mendefinisikannya sebagai kawasan berbatas tertentu yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan mendapat fasilitas tertentu. Lokasi di dalam kawasan industri belum tentu berada di KEK, sehingga status site perlu dicek pada dokumen penetapan kawasannya.

Dokter yang direncanakanJalur menurut aturan
Dokter umum WNATidak ada jalur biasa; hanya bila Menteri menetapkan untuk kondisi tertentu
Dokter spesialis atau subspesialis WNAEvaluasi kompetensi, adaptasi, STR, dan SIP, atas permintaan fasilitas pengguna
Dokter WNI lulusan luar negeriEvaluasi kompetensi dan adaptasi, lalu STR dan SIP (UU 17/2023 Pasal 241 sampai 244)
Dokter WNI lulusan dalam negeriSTR dan SIP untuk klinik tempat ia bertugas

Tahap izin profesi bagi dokter spesialis asing

Permenkes 13/2025 merinci urutannya:

  1. Fasilitas pengguna mendaftarkan dokter dan mengunggah berkasnya ke sistem informasi kesehatan (Pasal 95 ayat (4)). Berkas itu berisi identitas, riwayat hidup, sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dari negara asal, logbook, bukti pengalaman kerja 3 tahun beserta izin praktik negara asal, dan surat keterangan sehat. Dokumen berbahasa lain diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah tersumpah.
  2. Evaluasi kompetensi dimulai dari penilaian administratif, lalu penilaian kemampuan praktik lewat penyetaraan dan uji kompetensi, atau lewat penilaian portofolio (Pasal 94). Dokter yang dinyatakan belum kompeten harus pulang ke negara asal (Pasal 98 ayat (4)).
  3. Sertifikat Kompetensi untuk WNA berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk 2 tahun. Di KEK, masa berlakunya 5 tahun (Pasal 103).
  4. Adaptasi paling lama 1 tahun di fasilitas pengguna, di bawah pengawasan, dengan STR dan SIP adaptasi (Pasal 104). Tenaga medis pendampingnya ditunjuk pimpinan fasilitas (Pasal 105). Dokter yang lolos lewat portofolio dikecualikan dari adaptasi.
  5. STR dan SIP. SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Untuk WNA, STR dan SIP berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk 2 tahun, kecuali di KEK (PP 28/2024 Pasal 677 dan 682).

Kewajiban perusahaan di jalur ketenagakerjaan

Izin profesi tidak menggantikan izin kerja. PP 28/2024 Pasal 662 ayat (4) dan Permenkes 13/2025 Pasal 108 mewajibkan tenaga medis WNA memenuhi juga persyaratan ketenagakerjaan. Aturan pokoknya ada di PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing:

  • TKA hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu, dengan kompetensi yang cocok dengan jabatannya (Pasal 4);
  • pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 6);
  • pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, melatih pendamping itu, memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, dan memulangkan TKA setelah perjanjian kerjanya berakhir (Pasal 7);
  • TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan didaftarkan dalam jaminan sosial nasional; yang kurang dari 6 bulan diikutkan asuransi (Pasal 8).

Sisi kesehatan mengulang sebagian kewajiban itu. Permenkes 13/2025 Pasal 120 ayat (4) meminta fasilitas yang memakai tenaga medis WNA punya kontrak kerja dengannya, memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia, dan menugaskan tenaga medis WNI pendamping dalam setiap kegiatannya. Penjelasan Pasal 253 UU 17/2023 menyebut tujuan pelatihan bahasa itu: dokter bisa berkomunikasi baik dengan pasien.

Ada satu perbedaan istilah. Standar Klinik Kesehatan Kerja di Permenkes 11/2025 meminta klinik yang mempekerjakan tenaga medis asing mengunggah dokumen izin yang disebut IMTA, sedangkan PP 34/2021 memakai istilah Pengesahan RPTKA. Pastikan dokumen mana yang diterima saat mengajukan izin klinik. ADR Medika tidak menyediakan jasa pengurusan izin TKA; bagian ini tetap diurus perusahaan atau konsultan ketenagakerjaannya.

Siapa yang boleh memimpin klinik site?

Standar Klinik Kesehatan Kerja di Permenkes 11/2025 mensyaratkan kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan adalah tenaga medis WNI. Dokter spesialis asing yang sudah berizin sekalipun hanya bisa menjadi pemberi pelayanan di bawah struktur itu. Susunan organisasi dan tenaga minimal tiap tipe klinik kami bahas di artikel klinik site tambang.

Larangan praktik mandiri juga berdampak di lapangan: dokter asing tidak bisa membuka ruang praktik sendiri di mess atau camp. Ia hanya berpraktik di fasilitas yang memintanya, dengan SIP untuk tempat itu. Permenkes 13/2025 Pasal 108 ayat (3) memang mengecualikan syarat teknis bagi WNA pada jabatan manajerial, tetapi Pasal 120 ayat (3) tetap melarang praktik keprofesian tanpa SIP sesuai tempat praktik.

Apa risikonya bila dokter tanpa SIP tetap bertugas?

UU 17/2023 Pasal 312 huruf c melarang siapa pun berpraktik sebagai tenaga medis tanpa STR atau SIP. Pasal 442 mengancam pihak yang mempekerjakan tenaga medis tanpa SIP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 1 angka 37 undang-undang itu menyatakan bahwa setiap orang mencakup korporasi.

Waspadai rujukan lama. Sebagian tulisan masih mengutip UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dicabut UU 17/2023 (Pasal 454 huruf c), atau Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 tentang pendayagunaan tenaga kesehatan WNA, yang dicabut Permenkes 13/2025 dan tercatat Tidak Berlaku di JDIH Kementerian Kesehatan.

Melayani pekerja asing dengan dokter dan perawat WNI

Bagi sebagian besar site, jalan yang lebih pendek adalah klinik dengan dokter dan perawat WNI yang SIP-nya terbit untuk klinik itu, lalu layanannya ditata agar pekerja asing terlayani:

  • siapkan formulir riwayat kesehatan dan persetujuan tindakan dalam dua bahasa, dan tunjuk penerjemah dari staf perusahaan untuk konsultasi yang membutuhkannya;
  • simpan ringkasan riwayat kesehatan dan hasil MCU pekerja asing di klinik, supaya dokter site tidak mulai dari nol saat ada kasus gawat;
  • tetapkan rumah sakit rujukan, dan catat kontak perusahaan dan asuransi pekerja asing yang dihubungi saat rujukan;
  • sepakati siapa yang mendampingi pasien selama evakuasi, lalu masukkan kebutuhan itu ke hitungan tenaga, seperti di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster;
  • pastikan dokter site punya kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan, seperti diuraikan di artikel dokter hiperkes dan paramedis hiperkes.

Bila perusahaan tetap membutuhkan dokter spesialis asing, misalnya untuk alih keahlian, izin profesi dan izin kerja berjalan paralel. Keduanya perlu direncanakan jauh sebelum dokter itu dijadwalkan tiba, dengan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna yang jelas sejak awal.

Layanan onsite clinic kami menempatkan dokter dan perawat WNI sesuai roster, memetakan jalur rujukan, dan menyiapkan pendamping medis saat pasien dievakuasi.

Diskusikan kebutuhan site