Dokter hiperkes adalah dokter yang telah mengikuti pelatihan higiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes), dan paramedis hiperkes adalah perawat atau tenaga kesehatan lain yang mengikuti pelatihan serupa. Pelatihan ini membekali mereka untuk menjalankan pelayanan kesehatan kerja di perusahaan, bukan hanya mengobati pasien. Kewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kerja ada pada perusahaan, sehingga perusahaanlah yang perlu memastikan dokter dan paramedisnya memiliki kompetensi itu. Aturan kesehatan terbaru memperkuat hal ini: PP Nomor 28 Tahun 2024 mensyaratkan kompetensi kesehatan kerja bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan standar Klinik Kesehatan Kerja dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mensyaratkan kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Artikel ini untuk HR, HSE, dan manajemen site yang merekrut atau menempatkan tenaga medis di klinik perusahaan, terutama di site yang bekerja dengan roster.
Apa saja tugas pelayanan kesehatan kerja?
Dasar kewajibannya ada di aturan ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, yang masih tercatat berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, menetapkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat pelayanan kesehatan kerja dan pengurus wajib memberikannya (Pasal 3). Pasal 2 mendaftar dua belas tugas pokoknya, antara lain:
- pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, berkala, dan khusus;
- pembinaan dan pengawasan penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja;
- pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja, sanitasi, dan perlengkapan kesehatan tenaga kerja;
- pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja;
- pertolongan pertama pada kecelakaan serta latihan untuk petugas P3K;
- nasihat tentang perencanaan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri, dan gizi kerja;
- bantuan rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja;
- laporan berkala kepada pengurus.
Sebagian tugas ini, seperti pengawasan lingkungan kerja dan penyesuaian pekerjaan dengan kondisi pekerja, jarang ditemui dalam praktik klinik sehari-hari. Itulah alasan pelatihan tambahan dibutuhkan, meskipun tenaga medisnya sudah berpengalaman.
Pasal 4 membolehkan pelayanan ini diselenggarakan sendiri oleh perusahaan, lewat ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain, atau bersama beberapa perusahaan. Pasal 5 menyebut pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur sebagaimana dimaksud peraturan itu. Pasal 6 mewajibkan pengurus memberi kebebasan profesional kepada dokter tersebut, termasuk akses ke tempat kerja untuk pemeriksaan.
Dasar aturan kompetensi dokter dan paramedis
Beberapa peraturan saling terkait di sini. Tabel berikut merangkum yang bisa dicek di JDIH resmi:
| Peraturan | Yang diatur |
|---|---|
| PER.03/MEN/1982 | Tugas pokok pelayanan kesehatan kerja; dokter pemimpin pelayanan disetujui direktur |
| PER.02/MEN/1980 | Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan dokter yang ditunjuk pengusaha dan memenuhi syarat menurut peraturan menteri serta syarat lain yang dibenarkan direktur jenderal |
| PP 28/2024 Pasal 236 | Tenaga medis dan tenaga kesehatan upaya kesehatan kerja harus punya kompetensi lewat pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk pelatihan kedokteran kerja atau kesehatan kerja |
| PP 28/2024 Pasal 241 ayat (2) huruf b | Penerapan standar kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan diatur peraturan menteri ketenagakerjaan |
| Permenkes 11/2025 | Tenaga medis dan tenaga kesehatan Klinik Kesehatan Kerja harus punya kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis |
| KEP.324/MEN/XII/2011 | Standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) paramedis K3 |
Aturan yang khusus mewajibkan pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan paramedis perusahaan biasanya dirujuk sebagai PER.01/MEN/1976 dan PER.01/MEN/1979. Konsiderans PER.02/MEN/1980 menyebut PER.01/MEN/1976, dan SKKNI paramedis K3 mencantumkan PER.01/MEN/1979 tentang kewajiban pelatihan higiene perusahaan, kesehatan, dan keselamatan kerja bagi tenaga paramedis perusahaan. Namun naskah kedua peraturan itu tidak kami temukan di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum memakainya sebagai dasar tertulis, konfirmasikan status dan isinya kepada dinas ketenagakerjaan.
Hal lain yang perlu dicatat: Permenkes 11/2025 tidak memakai kata hiperkes. Permenkes itu menyebut kompetensi kesehatan kerja. Bahwa sertifikat pelatihan hiperkes diterima sebagai bukti kompetensi itu sebaiknya dikonfirmasi kepada dinas kesehatan yang memverifikasi izin klinik Anda.
Apakah dokter hiperkes sama dengan dokter spesialis okupasi?
Tidak. Pelatihan hiperkes adalah pelatihan bagi dokter dan paramedis yang bekerja di perusahaan, sedangkan dokter spesialis kedokteran okupasi menempuh pendidikan spesialis. PP 28/2024 Pasal 236 menyebut kompetensi kesehatan kerja bisa diperoleh lewat pendidikan dan/atau pelatihan, dan pelatihannya dapat berupa pelatihan kedokteran kerja atau kesehatan kerja. Standar Klinik Kesehatan Kerja Tipe 2 dalam Permenkes 11/2025 memberi pilihan susunan dokter, salah satunya satu dokter ditambah satu dokter dengan kompetensi kedokteran okupasi. Untuk Tipe 1, batas bawahnya satu dokter, dengan kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis seperti tenaga lainnya.
Sertifikat pelatihan dan izin praktik adalah dua hal berbeda
Kebingungan yang sering muncul adalah menyamakan sertifikat pelatihan hiperkes dengan izin praktik. Keduanya berbeda:
- Surat Izin Praktik (SIP) adalah izin untuk berpraktik di satu tempat praktik. Menurut PP 28/2024 Pasal 682, SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia berlaku lima tahun dan hanya untuk satu tempat praktik. Perpanjangannya mensyaratkan STR, tempat praktik, dan kecukupan satuan kredit profesi (SKP).
- Sertifikat pelatihan kesehatan kerja adalah bukti kompetensi tambahan. Masa berlakunya tidak diatur dalam peraturan yang kami temukan. Klaim bahwa sertifikat ini berlaku seumur hidup atau harus diperbarui pada tahun tertentu sebaiknya dicek ke penyelenggara dan instansi terkait.
Pasal 683 menyebut SKP bisa diperoleh antara lain dari pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi, dengan standar yang ditetapkan kolegium. Jadi pelatihan kesehatan kerja bisa ikut berguna untuk perpanjangan SIP, tetapi berapa nilainya bergantung pada ketentuan kolegium masing-masing profesi.
Untuk klinik site, satu hal praktis: SIP berlaku per tempat praktik. Dokter yang dipindahkan dari klinik kota ke klinik site perlu SIP untuk klinik site itu. Permenkes 11/2025 juga mewajibkan klinik yang sudah berizin mengurus SIP tenaga medis dan tenaga kesehatannya.
Kalau tenaga medis belum punya kompetensi kesehatan kerja
Permenkes 11/2025 memberi jalan keluar saat izin Klinik Kesehatan Kerja diajukan. Salah satu dokumen yang diunggah adalah surat pernyataan komitmen untuk meningkatkan kapasitas kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memiliki kompetensi tersebut. Klinik yang sudah berizin juga wajib menambah kompetensi kesehatan kerja dan penanganan kegawatdaruratan bagi tenaga di klinik.
Komitmen itu perlu diwujudkan menjadi jadwal pelatihan yang nyata, dengan nama, jenis pelatihan, dan target waktu, lalu disimpan bersama dokumen izin klinik.
Menjadwalkan pelatihan untuk tim yang bergiliran roster
Tenaga medis klinik site bekerja dalam roster yang sama ketatnya dengan pekerja lain. Mengirim dokter ke pelatihan di kota berarti ia tidak ada di site. Bila jumlah tenaga pas-pasan, klinik bisa jatuh di bawah tenaga minimal yang disyaratkan untuk tipenya. Untuk Klinik Kesehatan Kerja Tipe 1, misalnya, batas bawahnya satu dokter, satu perawat, dan satu tenaga administrasi, seperti dirinci di artikel klinik site tambang.
Ada dua cara yang biasa dipakai:
- Pelatihan pada masa off roster, dengan kompensasi dan pengaturan perjalanan yang disepakati sejak awal.
- Tenaga pengganti selama dokter atau perawat mengikuti pelatihan, dengan SIP yang sudah terbit untuk klinik itu.
Keduanya lebih mudah bila kebutuhan pelatihan sudah dimasukkan saat menghitung jumlah tenaga. Cara menghitung cadangan untuk cuti, pelatihan, dan pendampingan evakuasi dibahas di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster.
Daftar dokumen tim medis site
Siapkan map per orang yang bisa ditunjukkan saat verifikasi izin, audit SMK3, atau pemeriksaan pengawas:
- STR;
- SIP untuk klinik site tersebut;
- sertifikat pelatihan kesehatan kerja, misalnya hiperkes dokter atau hiperkes paramedis;
- sertifikat pelatihan kegawatdaruratan;
- surat komitmen peningkatan kapasitas bagi yang belum punya salah satu kompetensi di atas;
- surat penunjukan dokter penanggung jawab klinik dari pemilik klinik.
Kompetensi ini dipakai setiap hari. Dokter dengan latar kesehatan kerja akan menilai kelaikan kerja berdasarkan tuntutan jabatan, seperti dijelaskan di artikel fit to work bagi pekerja site, dan membaca hasil MCU sebagai data untuk memperbaiki pengendalian bahaya.
Layanan medical center kami menempatkan tenaga medis yang kompetensi dan izin praktiknya sudah diperiksa, dengan jadwal pelatihan yang disusun agar layanan klinik tetap berjalan selama roster.




