Evakuasi medis adalah upaya memindahkan pasien dari lokasi kejadian ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya, sambil tetap menjaga resusitasi dan stabilisasi, menurut Permenkes 47/2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dari site terpencil, pekerjaannya dimulai sebelum pesawat atau kapal datang. Klinik site menstabilkan pasien, menghubungi rumah sakit tujuan, memilih moda yang aman bagi kondisinya, menyiapkan dokumen, lalu mengirim pendamping terlatih dengan alat yang sudah dicek. Operator mengurus armadanya; keputusan-keputusan tadi ada di tangan tim medis site.
Artikel ini untuk manajemen site, tim HSE, dan tim medis klinik site.
Apa kewajiban klinik site saat pasien harus dirujuk?
Permenkes 47/2018 membagi penanganan kegawatdaruratan menjadi prafasilitas, intrafasilitas, dan antarfasilitas (Pasal 4 ayat 1). Pasal 6 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, menangani dua yang terakhir, dan Pasal 8 menjelaskan penanganan antarfasilitas sebagai rujukan ke fasilitas yang lebih mampu. Untuk evakuasi dari lokasi kejadian, Pasal 5 ayat (4) membolehkan alat transportasi lain bila ambulans tidak ada, asalkan resusitasi dan stabilisasi tetap dijaga.
Lampiran peraturan itu merinci rujukan dari klinik. Sebelum merujuk, klinik berkoordinasi dengan fasilitas tujuan tentang kondisi pasien dan tindakan medis yang dibutuhkannya. Pasien dikirim bila kondisinya stabil, dengan ambulans yang dilengkapi penunjang resusitasi, didampingi tenaga kesehatan yang terlatih melakukan resusitasi, dan membawa surat rujukan. Bila pasien butuh tindakan definitif segera sementara klinik tidak punya tenaga atau fasilitasnya, rujukan dilakukan segera tanpa survei sekunder.
Permenkes 11/2025 mewajibkan klinik kesehatan kerja memiliki set peralatan evakuasi medis dan obat emergensi. Syarat ruang, ambulans, dan tenaga klinik site kami bahas di artikel klinik site tambang.
Bagaimana menjaga pasien tetap stabil sambil menunggu jemputan?
Pedoman Penanganan Evakuasi Medik (Kepmenkes 882/Menkes/SK/X/2009), yang masih tercatat berlaku di JDIH Kemenkes, memegang satu prinsip: pasien berangkat dalam keadaan stabil, kecuali alat angkut, peralatan, dan tenaga yang ikut memungkinkan resusitasi dan stabilisasi di perjalanan. Untuk penerbangan, pedoman itu menyebut stabilisasi fungsi vital sebelum berangkat sangat menentukan muncul tidaknya penyulit di udara. Pasien dengan masalah pernapasan sebaiknya diintubasi sebelum berangkat, karena intubasi selama penerbangan sangat sukar.
Di site terpencil, masa tunggu bisa panjang bila landasan tidak bisa dipakai malam hari, cuaca memburuk, atau kapal belum bisa merapat. Selama itu status triase dinilai ulang terus-menerus, seperti diminta Lampiran Permenkes 47/2018. Tulis tanda vital dan tindakan di lembar yang nanti ikut bersama pasien.
Artikel Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes mengingatkan bahwa evakuasi dilakukan bila pasien diyakini mendapat manfaat, dan sebaiknya ditunda bila risikonya lebih besar. Keputusan ini ada pada dokter, penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan di klinik (Pasal 12 Permenkes 47/2018), dengan alasan yang dicatat.
Darat, air, atau udara: bagaimana memilih moda di site tanpa bandara?
Kepmenkes 882/2009 mengenal ambulans darat, ambulans air (laut, sungai, dan danau), dan ambulans udara, baik pesawat bersayap tetap maupun helikopter. Untuk rujukan sehari-hari, jenis alat angkut dipilih dari kondisi pasien, kondisi penanggung biaya, dan alat yang tersedia.
Rute dari site tanpa bandara bisa berupa kombinasi: jalan tambang ke dermaga, kapal ke kota pelabuhan, lalu pesawat. Setiap titik pindah menambah angkat ulang dan waktu tunggu. Hitung waktu tempuh tiap ruas untuk siang dan malam.
| Moda | Yang perlu dipastikan | Catatan Kepmenkes 882/2009 |
|---|---|---|
| Ambulans darat | Jalan bisa dilalui saat hujan dan malam, brankar muat | Setiap ambulans darat membawa peta setempat |
| Kapal | Ruang untuk brankar, pendamping yang merawat di perjalanan | Minimal alat bantuan hidup dasar, alat penyelamat standar, dan tenaga yang memberi pelayanan medik di perjalanan |
| Helikopter | Helipad dan jalur mendekat yang aman | Pasien dibawa dari depan setelah tanda pilot; pelindung telinga untuk pasien, pelindung mata saat helikopter turun |
| Pesawat sewaan | Landasan terdekat, ambulans di bandara tujuan | Transportasi darat dari bandara ke rumah sakit diatur jelas |
| Penerbangan komersial | Pasien stabil, kebutuhan oksigen dan alat disepakati dengan maskapai | Tabung oksigen maskapai tidak memenuhi kebutuhan pasien yang memakai napas bantuan |
Pedoman yang sama mencatat getaran dan bising di pesawat, serta baterai alat medis yang harus diisi sebelum dibawa karena tidak tahan lama. Standar jasa evakuasi medis dalam Permenkes 11/2025 meminta alat kesehatan elektrik di ambulans udara punya baterai sendiri, tidak bergantung pada listrik pesawat.
Apa yang disampaikan ke rumah sakit tujuan sebelum berangkat?
Koordinasi dengan rumah sakit tujuan adalah syarat rujukan dalam Lampiran Permenkes 47/2018. Untuk rujukan dari rumah sakit, lampiran itu menambahkan bahwa fasilitas pengirim harus mendapat kepastian tujuan siap menerima. Klinik site sebaiknya memakai standar yang sama.
Kepmenkes 882/2009 merinci informasi awal sebelum evakuasi:
- kondisi pasien saat berangkat (diagnosis);
- tindakan medis yang sudah dilakukan;
- jam berangkat;
- peralatan dan tindakan yang dibutuhkan di rumah sakit tujuan.
Waktu evakuasi juga disepakati dan diinformasikan ke rumah sakit tujuan. Tetapkan siapa yang memberi kabar bila ada penundaan di dermaga atau landasan.
Dokumen apa yang ikut bersama pasien?
- surat rujukan dari dokter klinik;
- kartu identitas (KTP, paspor, atau SIM) dan fotokopinya;
- catatan medis sebelum berangkat: kondisi airway, breathing, circulation, dan disability, keluhan, serta obat dan tindakan beserta efeknya;
- lembar pencatatan tindakan selama perjalanan;
- nama penanggung biaya, misalnya perusahaan atau asuransi.
Kepmenkes 882/2009 meminta catatan medis dibuat sebelum, selama, dan sampai pasien tiba, ditambah catatan manajemen evakuasi. Pedoman American College of Critical Care Medicine (Warren dkk., 2004) memasukkan pemantauan selama perjalanan dan dokumentasi ke dalam rencana transportasi.
Siapa yang mendampingi, dan apa kompetensinya?
Kepmenkes 882/2009 meminta evakuasi pasien gawat darurat selalu didampingi petugas terampil, yaitu dokter atau tenaga keperawatan. Dokter perlu kemampuan General Emergency Life Support (GELS), Advanced Life Support (ALS), manajemen terapi oksigen, dan manajemen bencana. Perawat perlu Basic Life Support (BLS), asuhan keperawatan gawat darurat, serta teknik stabilisasi dan evakuasi. Pengemudi ambulans perlu BLS dan teknik evakuasi.
Sebagai acuan praktik baik, Permenkes 11/2025 menetapkan tenaga paling sedikit bagi pelaku usaha jasa evakuasi medis: satu dokter dengan kompetensi bantuan hidup dasar dan/atau lanjutan, dan dua perawat dengan kompetensi bantuan hidup dasar. Untuk ambulans udara, keduanya ditambah kompetensi evakuasi udara. Angka itu mengikat perusahaan jasa evakuasi, bukan klinik site, tetapi berguna untuk menilai apakah satu perawat pendamping cukup.
Pendamping yang keluar site bisa baru kembali dengan kapal atau pesawat berikutnya, dan selama itu klinik kehilangan satu tenaga. Jadwal perlu menyediakan cadangan untuk kekosongan ini, seperti kami uraikan di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster.
Apa isi tas evakuasi, dan kapan diperiksa?
Kepmenkes 882/2009 meminta logistik evakuasi disiapkan lengkap, lalu diperiksa berkala: jadwal perawatan, baterai terisi, masa kedaluwarsa, dan jumlah alat, obat, serta bahan medis habis pakai. Isi minimalnya brankar atau tandu, tabung oksigen dengan kelengkapannya, unit pengisap (suction), serta obat dan alat life saving. Monitor EKG, cairan infus, alat komunikasi, dan formulir pencatatan dianjurkan sebagai tambahan. Jumlah tiap alat dan obat disesuaikan dengan kebutuhan atau perkiraan penyulit.
Kami menyarankan tas evakuasi klinik site disegel dengan daftar isi di luar, lalu diperiksa terjadwal dan setiap selesai dipakai, dengan nama pemeriksa dan tanggal. Hitung oksigen dari rute terpanjang yang mungkin, termasuk waktu tunggu di dermaga atau landasan. Rantai sebelum klinik, dari petugas P3K sampai tandu yang membawa korban, kami bahas di artikel petugas P3K di tempat kerja.
Kapan pendamping medis cukup untuk pasien yang stabil?
Pekerja yang sudah stabil setelah dirawat bisa dipulangkan ke kota asal dengan penerbangan komersial. Kepmenkes 882/2009 mencatat kendala penerbangan reguler: alat dan obat sulit disediakan, dan tabung oksigen maskapai tidak mencukupi bagi pasien yang memerlukan napas bantuan. Jadi cara ini hanya untuk pasien yang benar-benar stabil, dengan saran dokter yang merawat tentang kondisi dan prognosisnya selama perjalanan. Pendamping medis (medical escort) mengawasi pasien sepanjang jalan, membawa obat dan catatan medisnya, lalu menyerahkannya di tujuan.
Apa isi rencana evakuasi medis per skenario?
Warren dkk. menganjurkan rencana transportasi tertulis yang mencakup koordinasi dan komunikasi sebelum berangkat, personel, peralatan, pemantauan, dan dokumentasi, disusun tim lintas disiplin dan dievaluasi berkala. Site terpencil membutuhkan rencana serupa sebelum ada kejadian, dengan jenis kasus yang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas tujuan, seperti diminta Kepmenkes 882/2009.
Rencana per skenario sebaiknya memuat:
- rumah sakit tujuan per jenis kasus, misalnya trauma berat, luka bakar, atau nyeri dada, beserta kemampuannya;
- moda utama dan cadangan, dengan waktu tempuh siang dan malam per ruas;
- nomor 24 jam rumah sakit tujuan, operator transportasi, dan penanggung biaya;
- kontrak operator yang masih berlaku, termasuk cara mengaktifkannya di luar jam kantor;
- siapa yang memutuskan evakuasi, siapa yang menelepon, siapa yang mendampingi, dan siapa yang menggantikannya di klinik;
- daftar dokumen dan isi tas evakuasi.
Uji rencana itu lewat latihan, lalu perbarui setiap kali rute, operator, atau rumah sakit rujukan berubah.
Layanan medical center kami mencakup penyusunan SOP rujukan, jadwal tenaga yang memperhitungkan pendamping evakuasi, dan medical escort.




