Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja biasa yang ditunjuk perusahaan untuk memberikan pertolongan pertama, sebagai tugas tambahan di luar pekerjaan utamanya. Aturannya ada di Permenakertrans PER.15/MEN/VIII/2008, peraturan khusus tentang P3K di tempat kerja. Jumlah minimalnya dihitung dari rasio: satu petugas untuk setiap 150 pekerja atau kurang di tempat kerja berpotensi bahaya rendah, dan satu untuk setiap 100 pekerja atau kurang bila potensi bahayanya tinggi. Rasio itu baru titik awal. Petugas juga harus tersedia di setiap shift, di setiap lantai gedung bertingkat, dan di setiap unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih. Setiap petugas memerlukan lisensi dan buku kegiatan P3K dari instansi ketenagakerjaan setempat.
Artikel ini ditulis untuk tim HSE dan HR yang harus menentukan siapa dan berapa orang yang ditunjuk, terutama di site tambang, smelter, atau proyek yang bekerja dengan shift dan roster.
Siapa yang bisa menjadi petugas P3K?
PER.15/2008 mendefinisikan petugas P3K sebagai pekerja yang ditunjuk pengurus atau pengusaha dan diberi tugas tambahan melaksanakan P3K. Kata kuncinya adalah tambahan. Petugas P3K bekerja sebagai operator, mekanik, pengawas, atau staf kantor, lalu turun tangan ketika ada rekan yang cedera atau tiba-tiba sakit. Pasal 4 membolehkan petugas meninggalkan pekerjaan utamanya untuk menolong.
Kewajiban ini punya dasar di UU Keselamatan Kerja, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal 3 ayat (1) huruf e menyebut pemberian pertolongan pada kecelakaan sebagai salah satu tujuan syarat keselamatan kerja, dan Pasal 9 ayat (3) mewajibkan pengurus membina semua pekerjanya, termasuk dalam pemberian pertolongan pertama. Pasal 2 PER.15/2008 kemudian membagi tugasnya: pengusaha menyediakan petugas dan fasilitas P3K, sedangkan pengurus menjalankan P3K di tempat kerja.
Petugas P3K berbeda dengan dokter dan perawat klinik. Mereka tidak mendiagnosis atau mengobati. Tugasnya menjaga korban tetap tertolong sampai tenaga medis mengambil alih. Jumlah dokter dan perawat klinik site dihitung dengan cara lain, seperti dijelaskan di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster.
Berapa jumlah petugas P3K yang dibutuhkan?
Lampiran I PER.15/2008 menetapkan rasio berikut:
| Klasifikasi tempat kerja | Jumlah pekerja | Petugas P3K paling sedikit |
|---|---|---|
| Potensi bahaya rendah | 25 sampai 150 | 1 orang |
| Potensi bahaya rendah | lebih dari 150 | 1 orang untuk setiap 150 pekerja atau kurang |
| Potensi bahaya tinggi | sampai 100 | 1 orang |
| Potensi bahaya tinggi | lebih dari 100 | 1 orang untuk setiap 100 pekerja atau kurang |
PER.15/2008 tidak mendaftar sektor mana yang termasuk potensi bahaya tinggi. Sebagai pegangan, Penjelasan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 menyebut pertambangan serta minyak dan gas bumi sebagai contoh perusahaan berpotensi bahaya tinggi. Klasifikasi site Anda sebaiknya ditetapkan dari hasil identifikasi bahaya dan dicatat alasannya.
Pasal 5 ayat (2) sering terlewat, padahal pasal inilah yang paling menentukan di lapangan. Pengurus wajib mengatur tersedianya petugas P3K di:
- tempat kerja dengan unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih;
- setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat;
- tempat kerja dengan jadwal kerja shift.
Ketiganya tetap dihitung sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di masing-masing unit, lantai, atau shift. Artinya, petugas yang ada di kantor tidak menutup kebutuhan pit yang berjarak beberapa kilometer, dan petugas shift siang tidak menutup kebutuhan shift malam.
Contoh hitungan untuk site dengan shift dan roster (ilustrasi)
Bayangkan site dengan dua shift 12 jam. Area pit, workshop, crusher, dan jetty saling berjauhan lebih dari 500 meter, dan seluruh site diperlakukan sebagai potensi bahaya tinggi. Angka pekerja di bawah ini hanya contoh untuk memperlihatkan cara hitung.
| Unit kerja | Pekerja per shift | Petugas per shift | Shift | Petugas di site |
|---|---|---|---|---|
| Pit | 180 | 2 | 2 | 4 |
| Workshop | 60 | 1 | 2 | 2 |
| Crusher | 40 | 1 | 2 | 2 |
| Jetty | 30 | 1 | 2 | 2 |
| Kantor (siang saja) | 50 | 1 | 1 | 1 |
| Jumlah | 11 |
Sebelas orang itu adalah petugas yang harus berada di site setiap hari. Karena pekerja bergiliran cuti, jumlah yang dilatih dan berlisensi harus lebih banyak. Dengan roster 10 minggu kerja dan 2 minggu cuti, faktor pengalinya (10 + 2) ÷ 10 = 1,2, sehingga 11 × 1,2 = 13,2, dibulatkan menjadi 14 orang. Tambahkan cadangan untuk petugas yang sakit, pindah posisi, atau mengundurkan diri. Cara menghitung faktor roster ini sama dengan yang dipakai untuk tenaga medis.
Susun juga jadwalnya per nama. Bila dua petugas pit dari shift yang sama dijadwalkan cuti bersamaan, shift itu kekurangan petugas walaupun jumlah totalnya cukup.
Syarat dan lisensi petugas P3K
Pasal 3 PER.15/2008 mewajibkan setiap petugas P3K memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Untuk memperoleh lisensi, calon petugas harus:
- berstatus pekerja di perusahaan itu;
- sehat secara jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk sebagai petugas P3K;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar P3K di tempat kerja, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Pemberian lisensi dan buku kegiatan tidak dikenakan biaya. Pedoman pelatihan dan pemberian lisensinya diatur lebih lanjut dengan keputusan direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan. Karena syarat teknisnya ada di pedoman itu, tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan setempat pelatihan mana yang diterima sebagai dasar lisensi sebelum mendaftarkan pekerja. Lisensi diterbitkan instansi ketenagakerjaan, bukan oleh lembaga pelatihan.
Syarat bekerja di perusahaan yang bersangkutan juga penting bagi site yang banyak memakai kontraktor. Petugas P3K milik kontraktor tercatat pada perusahaan kontraktornya, jadi pembagian petugas antara pemilik site dan kontraktor sebaiknya disepakati tertulis per area kerja.
Apa saja tugas petugas P3K?
Pasal 6 menyebut empat tugas: melakukan tindakan P3K, merawat fasilitas P3K, mencatat setiap kegiatan P3K di buku kegiatan, dan melaporkan kegiatan itu kepada pengurus. Pasal 7 menambahkan kewajiban bagi pengurus untuk memasang nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat. Petugas juga boleh memakai tanda khusus agar mudah dikenali.
Di site yang luas, papan nama sebaiknya dipasang per unit kerja dan diperbarui setiap pergantian roster. Nomor radio atau kanal komunikasi petugas yang sedang bertugas lebih berguna daripada daftar nama yang tidak menyebut siapa yang ada di site hari itu.
Buku kegiatan juga lebih dari formalitas. Catatan luka kecil, keseleo, atau keluhan panas dari beberapa unit kerja bisa menunjukkan pola yang belum terlihat di laporan kecelakaan. Minta klinik site membaca rekap buku kegiatan secara berkala bersama tim HSE.
Rantai respons dari petugas P3K sampai rujukan
Petugas P3K adalah mata rantai pertama. Setelah pertolongan pertama, korban perlu dibawa ke klinik site, lalu dirujuk bila kondisinya membutuhkan. Pasal 11 PER.15/2008 menyebut alat evakuasi dan alat transportasi sebagai bagian dari fasilitas P3K: tandu atau alat lain untuk memindahkan korban, serta ambulans atau kendaraan yang dapat mengangkut korban. Peran klinik setelah tahap ini dibahas di artikel klinik site tambang.
Dalam praktik, rantai ini perlu diuji. Latihan gabungan antara petugas P3K, pengemudi kendaraan, dan tim klinik akan memperlihatkan titik lemah seperti radio yang tidak menjangkau pit atau tandu yang tidak muat di kendaraan.
Materi pelatihan juga sebaiknya ditambah sesuai risiko site. Petugas di smelter perlu berlatih menangani luka bakar, petugas di area alat berat perlu berlatih menghadapi korban terjepit atau terlindas, dan hampir semua site tropis membutuhkan petugas yang mengenali gangguan akibat panas.
Apa yang diperiksa saat audit SMK3?
Lampiran II PP 50/2012 memuat dua kriteria khusus P3K. Kriteria 6.8.1 meminta perusahaan mengevaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis. Kriteria 6.8.2 meminta petugas P3K dilatih dan ditunjuk sesuai peraturan. Keduanya termasuk kriteria tingkat awal, jadi sudah diperiksa sejak penilaian penerapan paling dasar.
Siapkan buktinya sebelum audit: surat penunjukan, salinan lisensi dan buku kegiatan, jadwal petugas per shift dan unit kerja, serta papan informasi petugas yang terpasang.
Permenakertrans PER.03/MEN/1982, yang mengatur pelayanan kesehatan kerja, juga memasukkan P3K dan latihan petugas P3K ke dalam tugas pokok pelayanan kesehatan kerja. Karena itu dokter perusahaan atau klinik site sebaiknya ikut menilai materi pelatihan dan kesiapan petugas.
Program pelatihan K3 dan P3K kami menyusun materi sesuai risiko site dan menjadwalkannya mengikuti roster, sedangkan layanan onsite clinic menyiapkan klinik yang melanjutkan penanganan setelah pertolongan pertama.




