SMK3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 wajib diterapkan perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau punya tingkat potensi bahaya tinggi. Penerapannya dinilai lewat audit atas 12 elemen, dengan 64, 122, atau 166 kriteria menurut tingkatnya. Di dalamnya ada kelompok kriteria kesehatan kerja: syarat kesehatan untuk penempatan, P3K, pengukuran lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan, dan pelayanan kesehatan kerja. Hampir semuanya sudah diperiksa sejak tingkat awal, sementara buktinya sering tersebar di HR, HSE, dan klinik site.

Artikel ini untuk manajemen dan tim HSE yang menyiapkan audit SMK3 di site tambang, smelter, perkebunan, atau proyek konstruksi.

Siapa yang wajib menerapkan SMK3?

Pasal 5 PP 50/2012 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan SMK3, dan ayat (2) menyebut kewajiban itu berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Penjelasan pasal itu mengartikan potensi bahaya tinggi sebagai potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan kerja. Jadi jumlah pekerja di bawah 100 tidak otomatis membebaskan perusahaan.

Saat artikel ini ditulis (akhir September 2026), JDIH Kementerian Ketenagakerjaan masih mencantumkan PP 50/2012 dengan status berlaku.

Di pertambangan mineral dan batubara ada juga SMKP Minerba, yang pedomannya dimuat Lampiran IV Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 untuk pemegang IUP, IUPK, dan perusahaan jasa pertambangan, termasuk IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian. Artikel ini hanya membahas SMK3 PP 50/2012. Cara kedua sistem diperiksa di site Anda sebaiknya dikonfirmasi kepada inspektur tambang.

Bagaimana struktur SMK3 dan penilaiannya?

Lampiran I membagi penerapan SMK3 menjadi lima tahap: penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Penilaiannya diatur Pasal 16 ayat (3) dan Lampiran II, yang menguraikan 12 elemen audit.

Tabel 1 Lampiran II membagi kriteria ke dalam tiga tingkat yang bertumpuk:

TingkatJumlah kriteriaCakupan
Awal64Kolom 3 Tabel 1
Transisi122Kriteria tingkat awal ditambah kolom 4
Lanjutan166Seluruh kriteria, termasuk kolom 5

Hasil audit dinyatakan sebagai persentase pemenuhan: 0 sampai 59 persen kurang, 60 sampai 84 persen baik, dan 85 sampai 100 persen memuaskan. Temuan digolongkan kritikal, mayor, atau minor. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan termasuk temuan mayor, dan perusahaan dengan temuan kritikal atau mayor dinilai belum berhasil menerapkan SMK3. Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 memberi batas koreksi 1x24 jam untuk temuan kritikal dan satu bulan untuk temuan mayor (Pasal 26 dan 27).

Kriteria kesehatan kerja mana yang diperiksa auditor?

Banyak kriteria kesehatan di Lampiran II berbunyi "sesuai peraturan perundang-undangan". Bila aturan yang dirujuk tidak dipenuhi, temuannya bisa masuk golongan mayor. Tabel berikut merangkum kriteria kesehatan pekerja beserta tingkatnya di Tabel 1.

KriteriaYang dinilaiTingkat
6.3.1Syarat kesehatan tiap tugas dipakai untuk seleksi dan penempatanAwal
6.8.1Alat P3K dievaluasi dan sistem P3K sesuai aturanAwal
6.8.2Petugas P3K dilatih dan ditunjukAwal
7.2.1 sampai 7.2.3Lingkungan kerja (fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikologi) diukur teratur oleh pihak berkompeten dan hasilnya dipakaiAwal
7.4.1Kesehatan pekerja di tempat berpotensi bahaya tinggi dipantauAwal
7.4.2Keadaan yang memerlukan pemeriksaan kesehatan diidentifikasi dan ada sistemnyaTransisi
7.4.3Pemeriksaan dilakukan dokter pemeriksa yang ditunjukAwal
7.4.4Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerjaAwal
7.4.5Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai aturanAwal
10.1.4Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipeliharaLanjutan

Bukti yang biasa disiapkan untuk setiap kriteria dan pemegangnya di site ada di tabel kedua. Isinya praktik lapangan kami, bukan isi peraturan.

KriteriaBukti yang biasa disiapkanPemegang di site
6.3.1Daftar syarat kesehatan per jabatan, hasil pemeriksaan sebelum kerjaHR dan dokter perusahaan
6.8.1Inventaris dan catatan pemeriksaan kotak P3K, peta lokasi kotakHSE dan klinik
6.8.2Surat penunjukan, sertifikat pelatihan, lisensi dan buku kegiatan P3KHSE dan HR
7.2.1 sampai 7.2.3Laporan pengukuran, bukti kompetensi pengukur, catatan tindak lanjutHSE
7.4.1Program MCU berkala dan khusus, daftar pekerja per bahayaKlinik dan HSE
7.4.2Matriks pemeriksaan per bahaya dan jabatan, jadwal MCU yang mengikuti rosterKlinik dan HR
7.4.3Surat penunjukan dokter pemeriksaManajemen dan klinik
7.4.4Dokumen penyelenggaraan klinik atau kontrak layanan, laporan pelayanan kesehatan kerjaManajemen dan klinik
7.4.5Rekam MCU, rekap hasil per kelompok bahayaKlinik
10.1.4Catatan klaim kecelakaan kerja, catatan rehabilitasi dan kembali bekerjaHR dan klinik

Sepuluh kriteria di tabel pertama termasuk 64 kriteria tingkat awal, jadi perusahaan yang baru pertama kali diaudit pun akan ditanya soal MCU, dokter pemeriksa, pelayanan kesehatan kerja, dan P3K. Program pemeriksaan berkala dibahas di artikel MCU berkala pekerja tambang.

Aturan apa yang dirujuk kriteria kesehatan itu?

Lampiran II tidak menyebut nama peraturannya. Beberapa yang paling sering menjadi rujukan:

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 8. Ayat (1) mewajibkan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima atau dipindahkan. Ayat (2), dasar kriteria 7.4.3, mewajibkan pemeriksaan berkala semua pekerja pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan Direktur.
  • PER.03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, dasar kriteria 7.4.4. Pasal 4 membolehkan pelayanan diselenggarakan sendiri, lewat ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain, atau bersama beberapa perusahaan. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan pengurus melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur.
  • PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K, rujukan kriteria 6.8.1 dan 6.8.2. Pasal 2 mewajibkan pengusaha menyediakan petugas dan fasilitas P3K, dan Pasal 3 mensyaratkan lisensi serta buku kegiatan bagi petugasnya. Jumlah petugas dibahas di artikel petugas P3K di tempat kerja, dan isi kotaknya di artikel isi kotak P3K sesuai Permenaker.

Panitia Pembina K3 (P2K3) kini diatur Permenaker Nomor 13 Tahun 2025. Pasal 9 ayat (2) memberi P2K3 tugas kesehatan: memantau gizi kerja dan penyelenggaraan makanan, mengembangkan pelayanan kesehatan kerja, serta mengembangkan laboratorium K3 dan mengevaluasi hasil pemeriksaan kesehatan pekerja. Laporan enam bulanan P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi juga memuat kegiatan pelayanan kesehatan kerja (Pasal 11 dan Lampiran). Karena itu dokter klinik site sebaiknya ikut dalam rapat P2K3.

Prosedur keadaan darurat: dari petugas P3K sampai rujukan

Lampiran I huruf C angka 7 meminta prosedur menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi personel dan fasilitas P3K dalam jumlah cukup sampai korban mendapat pertolongan medik, serta proses perawatan lanjutan. Prosedur itu harus diuji berkala oleh personel yang kompeten. Di site terpencil, artinya ada rantai berikut:

  1. Petugas P3K di area kerja, tersedia di setiap shift dan di unit kerja yang berjauhan.
  2. Klinik site yang menstabilkan korban, dengan stok obat dan bahan habis pakai yang dihitung dari lamanya pengiriman ke site.
  3. Rute dan alat angkut rujukan ke rumah sakit, termasuk alternatif bila jalan, laut, atau cuaca tidak mendukung.
  4. Perawatan lanjutan dan kembali bekerja yang tercatat, sehingga terhubung dengan kriteria 10.1.4.

Uji rantai ini lewat latihan bersama klinik, termasuk pada shift malam dan pada kelompok roster yang berbeda, karena pada roster seperti 10 minggu kerja dan 2 minggu cuti orang yang bertugas terus berganti. Catat waktu dari kejadian sampai korban tiba di klinik dan di rumah sakit sebagai bukti pengujian.

Siapa yang mengaudit, dan berapa tahun sekali?

Pasal 16 ayat (1) menyebut penilaian dilakukan lembaga audit independen yang ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan. Ayat (2) mewajibkan perusahaan berpotensi bahaya tinggi melakukan penilaian, dan Penjelasannya menyebut pertambangan serta minyak dan gas bumi sebagai contoh. Permenaker 26/2014 Pasal 3 ayat (2) merinci tiga jalur audit eksternal: permohonan sukarela, perusahaan berpotensi bahaya tinggi seperti pertambangan dan migas, serta perusahaan yang ditetapkan demikian oleh Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi.

PP 50/2012 tidak menetapkan audit eksternal harus diulang setiap sekian tahun. Yang tertulis di Permenaker 26/2014 Pasal 30 ayat (7) adalah masa berlaku penghargaan, yaitu sertifikat atau bendera perak dan emas, paling lama tiga tahun. Audit internal diminta berkala, dengan frekuensi yang ditentukan dari hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya di tempat kerja (Lampiran I huruf D).

PP 50/2012 juga tidak punya bab sanksi. Enam babnya mengatur ketentuan umum, SMK3, penilaian, pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan, ketentuan peralihan, dan penutup. Untuk perusahaan wajib audit eksternal yang hasilnya kurang, Permenaker 26/2014 Pasal 30 ayat (2) membuka kemungkinan tindakan hukum oleh Direktur Jenderal.

Daftar persiapan bukti kesehatan kerja

  • Tetapkan satu pemegang dan lokasi berkas untuk setiap kriteria di tabel di atas.
  • Cocokkan jadwal MCU dengan roster, supaya pekerja yang sedang cuti tidak terlewat.
  • Pastikan surat penunjukan dokter pemeriksa sesuai dengan dokter yang sekarang bertugas.
  • Cocokkan daftar petugas P3K per shift dengan lisensi dan buku kegiatannya.
  • Simpan rekam medis di klinik, dan siapkan rekap yang tidak membuka diagnosis perorangan untuk auditor.

Layanan pelatihan K3 kami menyiapkan petugas P3K dan tim site lewat latihan tanggap darurat medis yang mengikuti roster, dan tim kesehatan kerja kami membantu merapikan bukti pemeriksaan kesehatan sebelum audit.

Diskusikan kebutuhan site