Pelatihan BTCLS (Basic Trauma Cardiac Life Support) dan ACLS (Advanced Cardiac Life Support) adalah pelatihan kegawatdaruratan bagi tenaga kesehatan; pada contoh di LMS Kementerian Kesehatan, BTCLS ditujukan bagi perawat dan ACLS bagi dokter. Namun peraturan yang kami baca tidak menyebut nama BTCLS atau ACLS. Yang diwajibkan adalah kompetensi kegawatdaruratan bagi dokter dan perawat klinik, dan kompetensi itu dibuktikan lewat pendidikan atau pelatihan yang sah. Jadi pertanyaan yang tepat bagi perusahaan bukan "sudah BTCLS atau belum", melainkan "kompetensi apa yang dibutuhkan tiap peran, dan apakah sertifikatnya terbit dari pelatihan terakreditasi".

Artikel ini untuk HR, manajemen site, dan penanggung jawab klinik yang menyusun rencana pelatihan tim medis di site dengan roster.

Apa yang sebenarnya diwajibkan aturan?

Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, menangani kegawatdaruratan di dalam fasilitas dan saat merujuk ke fasilitas lain (Pasal 6). Pasal 11 ayat (3) menyatakan dokter, dokter gigi, perawat, dan tenaga kesehatan lain di fasilitas itu harus memiliki kompetensi kegawatdaruratan.

Lampiran peraturan yang sama merinci sumber daya manusia untuk Puskesmas dan Klinik:

  • dokter mampu melakukan triase, survei primer (resusitasi dan stabilisasi), survei sekunder, dan tata laksana definitif sesuai kompetensi dan kewenangannya;
  • perawat minimal setingkat Diploma 3 yang memiliki kompetensi kegawatdaruratan, yang dapat diperoleh dari pendidikan ataupun pelatihan terkait pelayanan kegawatdaruratan.

Untuk klinik perusahaan, standar Klinik Kesehatan Kerja dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 mensyaratkan tenaga medis dan tenaga kesehatannya memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis. Tenaga yang belum memilikinya dicakup surat komitmen peningkatan kapasitas saat izin diajukan. Sisi kesehatan kerja dan dokumen itu sudah kami bahas di artikel dokter hiperkes dan paramedis hiperkes; artikel ini fokus pada sisi kegawatdaruratan.

Kesimpulannya, kewajiban mengikuti BTCLS secara khusus tidak kami temukan dalam peraturan di atas. BTCLS dan ACLS adalah salah satu cara membangun dan membuktikan kompetensi kegawatdaruratan, bukan nama kewajiban itu sendiri.

BTCLS dan ACLS: apa isinya, dan untuk siapa?

Materi di bawah kami ambil dari dua halaman pelatihan di LMS Kementerian Kesehatan. Keduanya contoh satu penyelenggaraan; susunan materi, jam pelajaran, dan nilai SKP dicantumkan per penyelenggaraan dan bisa berbeda antarlembaga.

PelatihanTarget peserta di halaman contohMateri yang tercantum
BTCLSPerawat (terampil, ahli, vokasi)Etik dan aspek legal keperawatan gawat darurat, SPGDT, bantuan hidup dasar, triase, penilaian awal, jalan napas dan pernapasan, trauma (kepala dan spinal, toraks dan abdomen, muskuloskeletal, luka bakar), gangguan sirkulasi, kegawatdaruratan kardiovaskuler, evakuasi dan transportasi, serta praktik RJP, EKG, resusitasi cairan, dan balut bidai
ACLSDokter dan dokter spesialisAspek legal dan etik resusitasi, bantuan hidup dasar dengan AED, sumbatan benda asing, tata laksana jalan napas, interpretasi EKG, terapi listrik, henti jantung, takiaritmia, bradiaritmia, sindrom koroner akut, kegawatan sirkulasi, perawatan pasca henti jantung, dan obat resusitasi

Singkatnya, BTCLS pada contoh ini adalah pelatihan dasar trauma dan jantung bagi perawat, sedangkan ACLS menitikberatkan penanganan lanjut henti jantung dan gangguan irama bagi dokter. Keduanya berbeda dari pelatihan RJP dan AED untuk penolong awam, seperti yang kami uraikan di artikel AED di tempat kerja.

Soal PPGD, pertanyaan "apakah PPGD sama dengan BTCLS" sering muncul. Kami tidak menemukan ketetapan resmi yang menyamakan keduanya. Yang perlu dinilai adalah isi sertifikatnya: materi, lembaga penyelenggara, dan apakah pelatihan itu tercatat di sistem Kementerian Kesehatan.

Sertifikat mana yang sah?

Mekanisme pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini diatur Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025. Pokok-pokoknya:

  • Pelatihan dilakukan lembaga pelatihan yang terakreditasi, dan lembaga itu harus mendaftarkan pelatihannya melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Peserta juga harus terdaftar di SIKN (Pasal 204).
  • Kurikulum mengacu pada standar kurikulum yang disusun Kolegium dan ditetapkan Konsil, disertai informasi nilai SKP, lalu didaftarkan di SIKN (Pasal 202).
  • Peserta yang lulus mendapat sertifikat yang diterbitkan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan SIKN, dan sertifikat itu mencantumkan nilai SKP (Pasal 205).
  • Akreditasi lembaga pelatihan berlaku lima tahun, dengan level paripurna, madya, atau dasar yang menentukan cakupan wilayah penyelenggaraan. Lembaga yang belum terakreditasi hanya dapat menyelenggarakan pelatihan lewat kerja sama dengan lembaga terakreditasi (Pasal 207).

Pasal 306 memberi lembaga pelatihan paling lama enam bulan sejak Permenkes itu berlaku untuk menyesuaikan diri, jadi masa penyesuaian itu sudah lewat. Pedoman pelatihan lama, Kepmenkes 725/Menkes/SK/V/2003, dicabut oleh Pasal 309 huruf a.

Berapa lama sertifikat berlaku, dan apa kaitannya dengan SIP?

Permenkes 13/2025 tidak menetapkan masa berlaku sertifikat pelatihan seperti BTCLS atau ACLS. Klaim tiga tahun, lima tahun, atau seumur hidup yang beredar tidak kami temukan dasarnya dalam peraturan. Pegangan yang aman adalah ketentuan yang tertulis di sertifikat dan dari lembaga penyelenggaranya.

Yang jelas diatur adalah Surat Izin Praktik (SIP). SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia berlaku lima tahun (Pasal 157). Untuk memperpanjangnya, dokter atau perawat melampirkan STR, keterangan tempat praktik, dan bukti kecukupan SKP (Pasal 158), dengan besaran SKP yang ditetapkan Direktur Jenderal. Pelatihan termasuk sumber SKP (Pasal 1 angka 30), sehingga pelatihan kegawatdaruratan yang sah ikut membantu perpanjangan izin praktik. Permenkes yang sama juga menyebut kesempatan mengembangkan kompetensi sebagai hak tenaga medis dan tenaga kesehatan (Pasal 211).

Kompetensi apa untuk peran apa di klinik site?

Tabel berikut adalah saran kami, bukan ketentuan peraturan. Titik awalnya adalah skenario yang paling mungkin terjadi di site Anda, lalu dicocokkan dengan materi pelatihan.

PeranSkenario site yang perlu dikuasaiPelatihan yang kami sarankan
Dokter jaga klinikHenti jantung, aritmia, nyeri dada, pasien trauma berat yang harus distabilkan sebelum rujukanACLS, ditambah pelatihan trauma sesuai kebutuhan site
Perawat klinikTriase, penilaian awal, trauma alat berat, luka bakar logam cair, RJP, balut bidaiBTCLS
Pendamping rujukanMenjaga jalan napas dan sirkulasi selama perjalananBTCLS atau ACLS sesuai profesinya, dengan fokus evakuasi dan transportasi

Satu catatan: keracunan gas tidak tercantum dalam daftar materi dua halaman contoh di atas. Bila site Anda punya risiko itu, siapkan materi tambahan dan latihan khusus agar tim tidak hanya mengandalkan BTCLS atau ACLS.

Bagaimana menjadwalkan pelatihan tanpa mengosongkan klinik?

Kedua halaman contoh di LMS Kemenkes mencantumkan metode blended, yaitu gabungan sesi daring dan tatap muka. Dalam praktik site, kami menyarankan:

  • sesi daring diikuti dari site hanya bila jaringan stabil dan peserta tidak sedang memegang jaga;
  • sesi tatap muka dan ujian praktik dijadwalkan pada masa off roster, dengan kompensasi dan perjalanan yang disepakati sejak awal;
  • bila tidak memungkinkan, siapkan tenaga pengganti yang SIP-nya sudah terbit untuk klinik itu.

Cara menghitung cadangan tenaga untuk pelatihan dan cuti kami bahas di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster.

Latihan skenario di site di antara pelatihan formal

Pelatihan formal tidak diulang setiap bulan, sementara tim harus siap setiap hari. Di antara siklus pelatihan formal, kami menyarankan latihan skenario rutin di site: henti jantung di workshop, korban terjepit alat berat, atau evakuasi dari pit ke klinik. Libatkan petugas P3K dan tim tanggap darurat, karena kegawatdaruratan di site dimulai dari mereka sebelum pasien tiba di klinik.

Latihan seperti ini menguji hal yang tidak diuji di kelas: jangkauan radio, waktu tempuh ke klinik, kesiapan defibrilator dan obat, serta pembagian peran saat tenaga hanya satu dokter dan satu perawat. Hasilnya dicatat dan ditindaklanjuti.

Daftar periksa per nama

Simpan satu baris per tenaga medis, lalu cocokkan dengan jadwal roster:

  • nama, profesi, dan peran di klinik site;
  • jenis pelatihan (misalnya BTCLS atau ACLS) dan lembaga penyelenggaranya;
  • status akreditasi lembaga, atau lembaga terakreditasi yang menjadi mitranya;
  • tanggal pelatihan dan bukti sertifikat yang terbit lewat sistem Kementerian Kesehatan;
  • nilai SKP yang tercantum di sertifikat;
  • masa berlaku menurut sertifikat atau lembaga, bila dicantumkan;
  • tanggal berakhirnya SIP dan rencana pelatihan berikutnya;
  • tanggal latihan skenario terakhir di site.

ADR Medika bukan lembaga pelatihan terakreditasi dan tidak menerbitkan sertifikat BTCLS atau ACLS. Lewat layanan pelatihan K3 dan P3K, kami membantu memetakan kebutuhan kompetensi per peran, merencanakan dan memfasilitasi pelatihan lewat penyelenggara terakreditasi dengan jadwal yang mengikuti roster, serta menjalankan latihan RJP, P3K, dan simulasi tanggap darurat di site. Peserta latihan di site menerima surat keterangan dari ADR Medika, bukan sertifikat pelatihan terakreditasi.

Diskusikan kebutuhan site