Laporan kecelakaan kerja wajib disampaikan pemberi kerja dalam dua tahap. Laporan tahap I dikirim ke Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi. Laporan tahap II dikirim ke tujuan yang sama paling lama 2 x 24 jam sejak dokter menyatakan pekerja sembuh, cacat, atau meninggal dunia, dan sekaligus menjadi pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bila laporan tahap I terlambat, manfaat JKK menjadi kewajiban perusahaan lebih dulu. Di pertambangan ada saluran ketiga menurut pedoman keselamatan pertambangan.
Artikel ini untuk HSE, HR, dan manajemen site; tarif iuran dan alur penyakit akibat kerja tidak dibahas.
Ke mana saja kecelakaan kerja harus dilaporkan?
Kewajiban lapor datang dari beberapa aturan sekaligus:
| Saluran | Dasar | Batas waktu | Catatan |
|---|---|---|---|
| Instansi ketenagakerjaan | UU 1/1970 Pasal 11; PER.03/MEN/1998 Pasal 2 sampai 4 | 2 x 24 jam sejak kejadian | Formulir 3 KK2 A, boleh didahului lisan |
| Dinas Provinsi atau unit pengawasan, dan BPJS Ketenagakerjaan | Permenaker 5/2021 jo. Permenaker 1/2025 Pasal 8 | 2 x 24 jam sejak kejadian | Laporan tahap I, daring atau luring |
| Sistem keselamatan pertambangan (khusus tambang) | Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III | Sesaat setelah kejadian | Dicatat di buku daftar kecelakaan tambang, diselidiki dalam 2 x 24 jam |
Cakupan PER.03/MEN/1998 lebih luas dari JKK. Yang wajib dilaporkan bukan hanya kecelakaan kerja, tetapi juga kebakaran, peledakan, bahaya pembuangan limbah, dan kejadian berbahaya lainnya (Pasal 2). Kewajiban ini berlaku pula bagi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial (Pasal 3). Aturan ini masih tercatat berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan per 25 September 2026.
Pasal 5 PER.03/MEN/1998 masih merujuk tata cara jaminan sosial tahun 1993. Untuk JKK, tata cara yang dipakai sekarang ada di Permenaker 5/2021 sebagaimana diubah Permenaker 1/2025. Formulir 3 KK1 dari BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan lembar kedua untuk Dinas Tenaga Kerja setempat. Tanyakan kepada dinas di wilayah Anda apakah lembar itu sudah cukup atau formulir 3 KK2 A tetap diminta terpisah.
Di tambang, Kepmen ESDM 1827 meminta kecelakaan dan kejadian berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadi. Cidera dicatat di buku daftar kecelakaan tambang dengan golongan cidera ringan, cidera berat, atau mati, dan Kepala Teknik Tambang (KTT) atau penanggung jawab teknik dan lingkungan (PTL) menyelidikinya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.
Apa isi laporan tahap I?
Laporan tahap I memakai formulir yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Versi PDF di situs resminya, Formulir 3 KK1, memuat:
- data pemberi kerja dan peserta, termasuk nomor paspor untuk pekerja asing;
- upah peserta saat kejadian;
- alamat, tanggal, dan jam kecelakaan;
- uraian kronologi dan akibat yang diderita;
- layanan pertolongan pertama: jenis fasilitas kesehatan (jaringan PLKK atau rumah sakit dan klinik yang tidak bekerja sama) serta moda transportasi darat, sungai atau danau, laut, atau udara.
Lampirannya fotokopi kartu peserta dan KTP atau paspor. Untuk kecelakaan lalu lintas, formulir meminta laporan polisi atau kronologi yang diketahui dua saksi.
Batas 2 x 24 jam juga berlaku sejak penyakit akibat kerja didiagnosis (Pasal 8 ayat 2).
Permenaker 1/2025 juga mengatur laporan dugaan kecelakaan kerja (Pasal 8B). Selama status belum disimpulkan, pelayanan kesehatan dijamin lebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas yang bekerja sama (Pasal 8E), dan kesimpulan dibuat paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima (sejalan dengan PP 49/2023 Pasal 25A). Bila hasilnya bukan kecelakaan kerja, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan (Pasal 8F).
Apa akibatnya bila laporan terlambat?
Pasal 8 ayat (2a) Permenaker 5/2021 yang disisipkan Permenaker 1/2025 menyatakan bahwa bila batas 2 x 24 jam terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja. Perusahaan baru bisa mengajukan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan (ayat 2b), dan penggantian itu diberikan sesuai ketentuan peraturan (ayat 2c).
Di site terpencil, keterlambatan biasanya terjadi karena sinyal putus, pergantian roster di tengah kasus, atau pelapor sedang cuti. Pelanggaran kewajiban lapor PER.03/MEN/1998 juga diancam hukuman menurut Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 (Pasal 12 PER.03/MEN/1998).
Kecelakaan apa saja yang masuk JKK bagi pekerja site?
Pasal 7 Permenaker 5/2021 yang diubah Permenaker 1/2025 tidak hanya mencakup kecelakaan di tempat kerja. Termasuk di dalamnya perjalanan rumah ke tempat kerja, tugas atau perjalanan dinas, meninggal mendadak di tempat kerja, serta kekerasan fisik atau pemerkosaan dalam hubungan kerja. Pekerja yang mendapat serangan penyakit saat bekerja lalu meninggal di fasilitas kesehatan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam juga masuk kategori meninggal mendadak.
Beberapa kondisi lain yang dekat dengan pola kerja site, beserta buktinya:
| Kondisi | Bukti yang diminta |
|---|---|
| Perjalanan pergi dan pulang dari base camp atau anjungan ke tempat tinggal untuk istirahat (ayat 9 huruf d) | Keterangan perusahaan dan jadwal kerja |
| Kecelakaan saat lembur (ayat 9 huruf a) | Surat perintah lembur |
| Tugas atau perjalanan dinas (ayat 2 huruf c) | Surat perintah atau surat tugas, ditambah keterangan polisi atau saksi |
| Perjalanan rumah ke tempat kerja dan keperluan mendesak (ayat 2 huruf b dan d) | Keterangan kepolisian, saksi yang mengetahui kejadian, atau saksi lain yang relevan |
Untuk kecelakaan pada huruf a sampai d, harus ada rudapaksa yang dibuktikan dengan jejas, luka, cedera, atau bukti lain pada tubuh (ayat 3). Catatan pemeriksaan pertama di klinik site menjadi buktinya.
Apa yang dilampirkan pada laporan tahap II dan klaim JKK?
Pasal 19 mewajibkan laporan tahap II paling lama 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal berdasarkan surat keterangan dokter. Surat itu menerangkan salah satu keadaan: masa sementara tidak mampu bekerja telah berakhir, cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, atau meninggal dunia. Laporan ini sekaligus pengajuan manfaat JKK, dengan lampiran:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- KTP atau bukti identitas lain;
- surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan;
- dokumen pendukung lain sesuai jenis kejadian.
Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat pekerja (Pasal 1 angka 34). Kuitansi pengobatan dari fasilitas yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimintakan penggantian (Pasal 19 ayat 4). Bila dokumen tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberi tahu pemberi kerja paling lama 3 hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
Manfaat JKK menurut PP 44/2015 Pasal 25 sebagaimana diubah PP 82/2019 terdiri atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang. Santunan itu mencakup penggantian biaya transportasi ke rumah sakit atau ke rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain. Besarannya tercantum di Lampiran III PP 82/2019. Hak menuntut manfaat gugur bila lewat 5 tahun sejak kecelakaan terjadi (Pasal 26).
Bila pengawas ketenagakerjaan meneliti kasusnya, dokumen yang diperiksa memuat kronologi, keterangan saksi, dan denah lokasi kejadian (Pasal 15).
Bagaimana klinik site menyiapkan bukti sejak jam pertama?
Semua saluran menanyakan hal yang sama: kapan, di mana, siapa saksinya, dan ke mana pasien dibawa. Yang kami sarankan:
- Satu lembar kronologi. Klinik site mencatat jam kejadian, lokasi, saksi, tindakan P3K, jam rujukan, dan fasilitas tujuan. Lembar yang sama dipakai untuk laporan ke dinas, BPJS Ketenagakerjaan, dan buku daftar kecelakaan tambang, sehingga isinya tidak berbeda. Sumbernya bisa catatan di buku kegiatan petugas P3K.
- Peta fasilitas kerja sama. Daftar rumah sakit dan klinik jaringan BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang jalur rujukan disiapkan sebelum ada kejadian, bersama rencana evakuasi medis.
- Kuitansi dan surat tugas. Kuitansi speedboat, pesawat carter, atau ambulans disimpan, begitu pula surat tugas dan jadwal roster yang membuktikan pekerja sedang dalam perjalanan kerja.
- Penanggung jawab per shift. Tetapkan satu orang pelapor dan satu cadangan untuk setiap shift, dengan nomor dan akun yang bisa dipakai saat pergantian kru.
- Surat keterangan dokter tahap II. Surat dibuat dokter yang memeriksa atau merawat pekerja. Klinik site menyimpan rekam medis awal dan salinan surat rujukan.
Arsip kasus ini juga dipakai saat audit SMK3, yang meminta catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan (kriteria 10.1.4 dalam artikel SMK3 PP 50/2012).
ADR Medika tidak mengurus klaim JKK atas nama perusahaan. Laporan tetap disusun, ditandatangani, dan dikirim pemberi kerja.
Bagaimana melatih alur laporan sebelum kejadian?
Tambahkan langkah pelaporan ke skenario latihan tanggap darurat: siapa mengisi lembar kronologi, jam berapa laporan tahap I terkirim, dan apa yang terjadi bila pelapor utama sedang off roster. Supervisor lapangan perlu tahu bukti apa yang harus diamankan di lokasi sebelum area dibersihkan, termasuk nama saksi dan foto lokasi.
Latihan tanggap darurat medis dan pelatihan supervisor seperti ini termasuk layanan pelatihan K3 kami, disesuaikan dengan jalur rujukan dan pola roster site Anda.




