Site tambang biasanya jauh dari rumah sakit. Perjalanan ke fasilitas kesehatan terdekat bisa memakan waktu berjam-jam, kadang harus lewat jalan tambang, sungai, atau udara. Karena itu, klinik di site bukan sekadar tempat berobat saat pekerja sakit. Klinik adalah bagian dari sistem keselamatan: tempat penanganan pertama saat terjadi kecelakaan, tempat pemeriksaan kesehatan pekerja, dan titik awal rujukan.
Artikel ini ditujukan untuk manajemen site, tim HSE, dan bagian pengadaan yang sedang merencanakan klinik. Isinya membahas kebutuhan fasilitas, pilihan antara kontainer dan bangunan, tenaga medis yang bergilir mengikuti roster, serta perizinan klinik perusahaan.
Klinik kesehatan kerja menurut standar Kemenkes
Standar perizinan klinik saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Di dalamnya ada jenis klinik yang disebut Klinik Pratama Pendukung, atau Klinik Kesehatan Kerja: klinik yang khusus melayani pekerja dan/atau keluarganya, dan mendukung kegiatan utama perusahaan atau tempat kerja. Klinik di site tambang umumnya masuk kategori ini.
Standar tersebut membagi Klinik Kesehatan Kerja menjadi dua tipe:
- Tipe 1 untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja di bawah 1.000 orang dalam satu lingkungan kerja. Tempat kerja dengan kurang dari 100 pekerja boleh menyelenggarakan klinik bersama tempat kerja lain yang terdekat.
- Tipe 2 untuk tempat kerja dengan lebih dari 1.000 pekerja dalam satu lingkungan kerja dan/atau tempat kerja yang termasuk kategori risiko tinggi K3 sesuai peraturan.
Tipe klinik menentukan jumlah minimal tenaga medis, sarana, dan kelengkapan lainnya. Jadi, langkah pertama perencanaan adalah menghitung jumlah pekerja di satu lingkungan kerja dan memastikan kategori risiko site Anda.
Kebutuhan fasilitas
Menurut standar Kemenkes, Klinik Kesehatan Kerja harus berada di dalam atau di sekitar tempat kerja, mudah dijangkau pekerja dan kendaraan, serta tidak didirikan di lokasi berbahaya seperti tebing, daerah rawan longsor, atau area yang terpapar zat kimia berbahaya. Di site tambang, hal ini berarti klinik perlu ditempatkan di lokasi paling aman di sekitar area kerja, dengan akses jalan yang tetap bisa dilewati ambulans saat hujan.
Ruangan yang disebut dalam standar meliputi:
- ruang administrasi;
- ruang tunggu;
- ruang pemeriksaan, paling sedikit 7 m², dengan wastafel, fasilitas desinfeksi tangan, dan satu tempat tidur periksa;
- ruang tindakan; dan
- toilet.
Ruang pemeriksaan boleh digabung dengan ruang tindakan dan gawat darurat, asalkan cukup untuk dua tempat tidur. Selain ruangan, klinik perlu prasarana yang terpelihara: ventilasi, pencahayaan, sistem proteksi petir, dan alat komunikasi, misalnya telepon, radio, atau alat lain yang tetap berfungsi di area tanpa sinyal seluler. Untuk Klinik Kesehatan Kerja Tipe 2, standar juga mensyaratkan ambulans darat, air, atau udara sesuai kondisi lokasi.
Peralatan harus aman, bermutu, dan terkalibrasi. Klinik juga wajib memiliki kit emergensi dan set peralatan evakuasi medis. Di site terpencil, daftar stok perlu disusun dengan memperhitungkan lamanya pengiriman ulang, bukan hanya pemakaian rata-rata.
Klinik kontainer atau bangunan?
Banyak site mempertimbangkan unit kontainer atau modular karena cepat dipasang, bisa dibuat di luar lokasi, dan bisa dipindah ketika area kerja bergeser. Bangunan konvensional butuh waktu pembangunan lebih lama, tetapi lebih leluasa untuk ditata dan diperluas.
Sebelum memilih, perhatikan satu syarat penting. Standar Klinik Kesehatan Kerja dalam Permenkes 11/2025 menyebut bangunan klinik harus bersifat permanen, dengan struktur yang kuat, kokoh, dan stabil. Karena itu, bila klinik akan diajukan izinnya sebagai Klinik Kesehatan Kerja, pastikan lebih dulu kepada instansi pemberi izin apakah konstruksi yang direncanakan memenuhi syarat tersebut.
Unit kontainer tetap berguna di site tambang untuk fungsi pendukung, misalnya pos pertolongan pertama di area kerja yang jauh dari klinik utama, ruang tunggu tambahan, atau gudang logistik medis. Yang perlu dihindari adalah menganggap semua kebutuhan klinik selesai hanya dengan membeli unit kontainer.
Apa pun pilihannya, beberapa hal perlu dipastikan sejak desain:
- pintu masuk klinik terpisah dan ruangannya tidak bergabung dengan ruangan lain yang bukan bagian klinik;
- jalur tandu dan ambulans cukup lebar, tanpa tangga curam;
- listrik cadangan untuk alat dan penerangan saat pasokan listrik site terganggu;
- pendingin ruangan untuk kenyamanan pasien dan penyimpanan obat;
- penanganan limbah medis sesuai ketentuan.
Tenaga medis dan roster
Standar Kemenkes menetapkan sumber daya manusia paling sedikit untuk tiap tipe klinik:
| Tipe klinik | Tenaga paling sedikit |
|---|---|
| Tipe 1 | 1 dokter, 1 perawat, dan 1 tenaga administrasi |
| Tipe 2 | 2 dokter (atau 1 dokter dan 1 dokter dengan kompetensi kedokteran okupasi, kelautan, atau penerbangan sesuai kebutuhan), 1 perawat, 1 pembimbing kesehatan kerja, dan 1 tenaga administrasi |
Angka di tabel itu adalah batas bawah. Standar yang sama menyebut jenis dan jumlah tenaga dapat ditambah sesuai beban kerja dan jam operasional. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga harus memiliki kompetensi kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis.
Di site tambang, jumlah akhir hampir selalu lebih besar dari batas bawah. Site yang beroperasi 24 jam membutuhkan petugas di setiap shift, dan pekerja medis juga mengikuti roster sehingga ada yang sedang cuti di luar site. Cara menghitungnya kami bahas di artikel menghitung kebutuhan tenaga medis untuk roster 10:2.
Ada juga syarat organisasi yang perlu diperhatikan. Klinik Kesehatan Kerja paling sedikit punya kepala klinik, penanggung jawab pelayanan, dan penanggung jawab operasional. Kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan harus tenaga medis dan warga negara Indonesia. Bila klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, penanggung jawabnya harus seorang apoteker. Poin kewarganegaraan ini penting bagi perusahaan dengan manajemen asing yang ingin membawa dokter dari negara asal. Standar yang sama tetap memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing bekerja di klinik dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); kewajiban WNI hanya berlaku bagi kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan.
Perizinan klinik perusahaan
Klinik Kesehatan Kerja milik swasta diurus melalui perizinan berusaha berbasis risiko di sistem OSS. Klinik harus berbentuk unit dari badan usaha berbadan hukum, misalnya perseroan terbatas, atau badan usaha lain yang diizinkan peraturan.
Permenkes 11/2025 mencantumkan dokumen yang perlu diunggah, antara lain:
- dokumen pembentukan klinik dari pengurus atau pengelola tempat kerja;
- profil klinik: jenis layanan, struktur organisasi, jumlah dan kualifikasi tenaga, denah bangunan berskala, peta lokasi, serta foto bangunan dan ruangan;
- dokumen self assessment pemenuhan sarana, prasarana, dan peralatan;
- kebijakan dan SOP penyelenggaraan klinik;
- surat komitmen mengurus Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah izin klinik terbit;
- surat komitmen akreditasi paling lambat dua tahun sejak izin terbit;
- surat penunjukan dokter penanggung jawab klinik;
- dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Perubahan nama, alamat, atau tipe klinik juga diajukan melalui OSS. Pindah lokasi dan perubahan tipe akan diverifikasi ulang di lapangan. Ini relevan untuk site yang area kerjanya berpindah: memindahkan klinik berarti mengurus perubahan izin, bukan hanya memindahkan bangunan.
Peraturan perizinan bisa berubah. Periksa selalu versi terbaru di JDIH Kementerian Kesehatan atau tanyakan kepada dinas kesehatan setempat sebelum mengajukan izin.
Layanan yang dijalankan klinik
Standar Kemenkes menyebut ruang lingkup layanan Klinik Kesehatan Kerja mencakup empat kelompok:
- promotif, seperti edukasi faktor risiko kesehatan, budaya K3, dan gizi kerja;
- preventif, seperti penilaian risiko kesehatan tempat kerja, pemeriksaan kesehatan pekerja, penilaian kelaikan kerja, dan surveilans kesehatan kerja;
- kuratif, seperti pertolongan pertama pada cedera dan sakit di tempat kerja, tata laksana penyakit, serta penanganan gawat darurat dan rujukan;
- rehabilitatif, yaitu pemulihan medis dan pemulihan kerja.
Artinya, klinik site yang baik tidak hanya menunggu pasien datang. Klinik ikut memantau kesehatan pekerja, misalnya lewat MCU berkala, dan membantu tim HSE membaca pola keluhan di tiap area kerja.
Kebutuhan klinik tiap site berbeda, tergantung jumlah pekerja, jenis bahaya, dan jarak ke rumah sakit rujukan. Layanan onsite clinic kami mencakup perencanaan fasilitas, penempatan tenaga medis sesuai roster, dan operasional harian klinik.




