Apoteker di klinik memegang tanggung jawab atas pelayanan kefarmasian: mengelola obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai (BMHP) sejak dipilih sampai dicatat, dan melayani pasien secara langsung lewat pengkajian resep, informasi obat, dan konseling. Namun tidak setiap klinik perusahaan wajib mempekerjakan apoteker. Menurut Permenkes Nomor 34 Tahun 2021, apoteker penanggung jawab wajib ada di klinik rawat inap, klinik rehabilitasi medis pecandu narkotika, dan klinik rawat jalan yang memilih menjalankan pelayanan kefarmasian sendiri. Klinik rawat jalan lain, termasuk Klinik Kesehatan Kerja, boleh menyerahkan urusan resep kepada apotek atau klinik mitra.
Artikel ini untuk HR dan penanggung jawab klinik yang menyusun struktur tenaga dan uraian tugas farmasi, terutama di site terpencil.
Kapan klinik perusahaan wajib punya apoteker?
Pasal 3 Permenkes 34/2021 menetapkan kewajiban menurut jenis layanan klinik:
| Jenis klinik | Pelayanan kefarmasian | Apoteker penanggung jawab |
|---|---|---|
| Rawat inap | Wajib | Wajib |
| Rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain | Wajib | Wajib |
| Rawat jalan yang menjalankannya sendiri | Pilihan klinik | Wajib |
| Rawat jalan yang tidak menjalankannya | Lewat kerja sama dengan apotek atau klinik lain | Tidak disyaratkan di klinik itu |
Standar perizinan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 sejalan dengan tabel itu. Klinik Pratama rawat inap harus memiliki apoteker, dan Klinik Pratama yang punya instalasi farmasi menjadikan apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasiannya. Klinik Kesehatan Kerja dapat menjalankan pelayanan kefarmasian sendiri atau menjalin kerja sama dengan apotek; bila memilih yang pertama, penanggung jawab kefarmasiannya harus seorang apoteker. Klinik tanpa pelayanan kefarmasian tetap boleh menyimpan obat keadaan darurat medis, dengan ketentuan yang kami uraikan di artikel obat emergency klinik.
Banyak ringkasan di internet masih mengutip Permenkes 14/2021 atau PP 51/2009. Keduanya sudah dicabut, sebagian atau seluruhnya. Pasal 39 Permenkes 11/2025 mencabut Permenkes 14/2021 sepanjang menyangkut standar kegiatan usaha dan produk yang kini diatur di Permenkes 11/2025. Pasal 1170 huruf j PP Nomor 28 Tahun 2024 mencabut PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Permenkes 34/2021 sendiri masih berlaku: ia dibuat untuk melaksanakan PP 51/2009, dan Pasal 1169 PP 28/2024 mempertahankan peraturan pelaksana semacam itu selama isinya tidak bertentangan.
Apa saja tugas apoteker penanggung jawab?
Pasal 4 Permenkes 34/2021 membagi standar pelayanan kefarmasian menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP, mulai dari pemilihan dan perencanaan, pengadaan dan penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pemusnahan serta penarikan, hingga administrasi. Klinik rawat inap menambahkan pendistribusian. Siklus itu untuk klinik yang dipasok lewat kapal atau pesawat kami bahas di artikel pengelolaan obat klinik site. Bagian kedua adalah pelayanan farmasi klinis. Di klinik rawat jalan cakupannya meliputi pengkajian serta pelayanan resep, konseling, pelayanan informasi obat, pemantauan terapi, pemantauan efek samping obat, evaluasi penggunaan obat, dan pelayanan kefarmasian di rumah.
Pasal-pasal sesudahnya memberi bahan yang bisa langsung dipindahkan ke uraian tugas apoteker penanggung jawab:
- menandatangani surat pesanan dengan mencantumkan nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA); surat pesanan boleh dikirim secara elektronik (Pasal 5);
- melayani resep, tidak mengganti obat generik dengan obat bermerek tanpa persetujuan pasien, dan menghubungi dokter penulis resep bila hasil pengkajian menemukan ketidaksesuaian, lalu mencatatnya (Pasal 8);
- mengesahkan salinan resep yang diminta pasien (Pasal 9);
- memberi informasi obat kepada pasien, paling sedikit manfaat, cara penggunaan, aturan pakai, efek samping, dan cara penyimpanan (Pasal 11);
- memastikan papan nama praktik apoteker memuat nama, nomor SIPA, dan jadwal praktik, serta mudah terbaca (Pasal 13);
- menyiapkan laporan pelayanan kefarmasian yang wajib dikirim klinik secara berjenjang ke dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Pasal 18);
- memusnahkan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan disaksikan dinas kesehatan kabupaten/kota, disertai berita acara (Lampiran Bab II).
Lampiran Bab IV huruf A juga mendaftar persyaratan administrasi apoteker: ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi, surat tanda registrasi, sertifikat kompetensi, dan SIPA. Apoteker juga wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan.
Apa yang boleh dikerjakan tenaga teknis kefarmasian?
Pasal 1 angka 12 Permenkes 34/2021 mendefinisikan tenaga teknis kefarmasian sebagai tenaga yang membantu apoteker, yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, atau analis farmasi. Lampiran Bab IV huruf A memberi mereka 13 kewenangan, semuanya dijalankan di bawah supervisi apoteker. Tabel berikut memasangkannya dengan bagian yang diletakkan peraturan yang sama pada apoteker:
| Kegiatan | Tenaga teknis kefarmasian | Apoteker |
|---|---|---|
| Pemesanan | Mengusulkan kebutuhan; mencari data PBF atau distributor | Menandatangani surat pesanan dengan nomor SIPA |
| Penerimaan barang | Menerima barang, mencocokkan dengan pesanan, memeriksa fisiknya, membuat bukti penerimaan | Melakukan penerimaan; bila berhalangan, menunjuk tenaga kefarmasian untuk menerimanya |
| Penyimpanan dan stok | Menyimpan menurut kelas terapi, bentuk sediaan, dan sifat fisikokimia; memeriksa ketersediaan dan tanggal kedaluwarsa; mengusulkan penanganan obat yang hampir kedaluwarsa; menghitung stok; mengisi kartu stok | Memusnahkan narkotika, psikotropika, dan prekursor |
| Resep | Menerima resep; mengkaji aspek administratif atau farmasetiknya dan meracik, keduanya di bawah supervisi; menulis etiket | Mengkaji resep, menghubungi dokter penulis bila ada yang tidak sesuai, mengesahkan salinan resep |
| Penyerahan | Menyiapkan, menyerahkan, dan mencatat obat bebas, obat bebas terbatas, dan perbekalan kesehatan | Informasi obat, konseling, pemantauan terapi, monitoring efek samping |
Daftar kewenangan itu tidak menyebut penyerahan obat keras. Pasal 6 ayat (4) mensyaratkan resep untuk narkotika, psikotropika, dan obat keras. Untuk penerimaan, Lampiran Bab II huruf D meminta faktur atau surat pengiriman barang ditandatangani apoteker atau tenaga kefarmasian yang mendapat delegasi, lengkap dengan nama, nomor SIPA atau SIPTTK, dan stempel sarana.
Tenaga teknis kefarmasian atau tenaga vokasi farmasi?
Pasal 199 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengelompokkan tenaga kefarmasian menjadi tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Permenkes 34/2021, yang terbit lebih dulu, masih memakai istilah tenaga teknis kefarmasian, sedangkan standar Klinik Pratama di Permenkes 11/2025 menyebut apoteker dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi. Kami membaca keduanya sebagai peran yang sama di klinik: pembantu apoteker yang bekerja di bawah supervisinya. Yang perlu HR pastikan adalah izin praktik orang tersebut, karena setiap tenaga kesehatan yang berpraktik di Klinik Pratama wajib memegang SIP untuk klinik itu.
UU 17/2023 juga membuka jalan darurat. Pasal 286 membolehkan tenaga vokasi farmasi memberikan pelayanan yang sebenarnya kewenangan apoteker, dalam batas tertentu, pada keadaan tertentu seperti ketiadaan tenaga kesehatan di suatu wilayah atau penanganan kegawatdaruratan medis. Menurut Pasal 287, ketiadaan tenaga itu ditetapkan pemerintah daerah, dan tenaga yang menjalankannya harus sudah mengikuti pelatihan. Pasal 428 PP 28/2024 memberi ruang serupa kepada dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan untuk praktik kefarmasian secara terbatas, dengan rincian yang diserahkan kepada Peraturan Menteri.
Model apa yang cocok untuk klinik site?
Kami melihat dua model yang sama-sama sesuai aturan.
Model 1: kerja sama dengan apotek. Klinik rawat jalan atau Klinik Kesehatan Kerja tidak menjalankan pelayanan kefarmasian. Resep pasien dilayani apotek atau klinik mitra, dan klinik hanya menyimpan obat keadaan darurat medis. Model ini sederhana, tetapi di site yang berjam-jam dari kota, pekerja yang diberi resep baru mendapat obatnya setelah apotek mitra mengirimkannya. Menurut kami model ini lebih cocok untuk site yang dekat kota atau yang jumlah resepnya kecil.
Model 2: pelayanan kefarmasian di klinik. Klinik mempunyai apoteker penanggung jawab dengan SIPA di klinik itu, papan nama berisi jadwal praktik yang sesuai kenyataan, dan tenaga teknis kefarmasian di site yang menjalankan kewenangannya di bawah supervisi. Surat pesanan elektronik membantu ketika kiriman diatur dari kantor pusat, asalkan sistemnya menjamin ketertelusuran produk dan punya cadangan data, seperti diminta Lampiran Bab II huruf C.
Pada model kedua, roster perlu dihitung untuk tenaga farmasi juga, bukan hanya untuk dokter dan perawat. Cara menghitung faktor roster ada di artikel kebutuhan tenaga medis roster. Pasal 3 ayat (9) menyebut apoteker penanggung jawab dapat dibantu apoteker lain, sehingga kami menyiapkan apoteker pendamping untuk masa cuti apoteker penanggung jawab dan mengurus izin praktiknya sebelum ia dijadwalkan.
Bagaimana stock opname saat pergantian roster?
Pergantian roster adalah saat tanggung jawab atas stok berpindah tangan, jadi kami menjadikannya titik hitung fisik. Tenaga farmasi yang pulang dan yang datang menghitung bersama, lalu keduanya menandatangani hasilnya. Daftar periksa yang kami pakai:
- jumlah fisik tiap obat dicocokkan dengan kartu stok, dan selisihnya ditelusuri sebelum serah terima selesai;
- narkotika dan psikotropika dihitung terpisah dan disaksikan apoteker penanggung jawab atau pendampingnya;
- obat yang mendekati tanggal kedaluwarsa sudah ditandai dan usulan penanganannya sudah diajukan;
- surat pesanan yang masih terbuka dicek: obat mana yang sudah diterima dan mana yang belum;
- bukti penerimaan dan faktur sejak serah terima terakhir sudah lengkap dan tersimpan.
Bila klinik Anda memilih model kedua atau ingin merapikan stok yang ada, layanan farmasi kami dapat menangani pengadaan obat dan BMHP, pengiriman ke site, pengendalian stok serta tanggal kedaluwarsa, dan pencatatan beserta laporan berkala, semuanya di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian. Stok diperiksa dengan menghitung fisik dan mencocokkannya dengan catatan.




