NAB kebisingan di tempat kerja adalah 85 dBA untuk pajanan 8 jam per hari, sesuai Lampiran Permenaker 5/2018, yaitu peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang K3 lingkungan kerja. Setiap kenaikan 3 dBA memotong waktu pajanan yang diperkenankan menjadi separuhnya: 88 dBA untuk 4 jam, 91 dBA untuk 2 jam, dan seterusnya. Angka itu berlaku untuk kerja tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Bila hasil pengukuran melebihi NAB, perusahaan wajib mengendalikannya lewat program pencegahan penurunan pendengaran.
Artikel ini ditulis untuk HSE dan manajemen site tambang, smelter, perkebunan, dan proyek konstruksi yang bekerja dengan shift panjang dan roster.
Berapa NAB kebisingan menurut Permenaker 5/2018?
Pasal 1 angka 7 Permenaker 5/2018 mendefinisikan NAB sebagai rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima pekerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Kebisingan termasuk faktor fisika menurut Pasal 8, dan angkanya ada di Lampiran bagian NAB faktor fisika huruf B.
| Waktu pajanan per hari | Intensitas kebisingan (dBA) |
|---|---|
| 8 jam | 85 |
| 4 jam | 88 |
| 2 jam | 91 |
| 1 jam | 94 |
| 30 menit | 97 |
| 15 menit | 100 |
| 7,5 menit | 103 |
| 3,75 menit | 106 |
| 1,88 menit | 109 |
| 0,94 menit | 112 |
Tabel di Lampiran berlanjut dalam satuan detik, dari 28,12 detik untuk 115 dBA sampai 0,11 detik untuk 139 dBA. Cara membacanya: pekerja di area dengan tingkat 94 dBA hanya boleh terpajan tingkat itu paling lama 1 jam per hari.
NAB dan shift 12 jam: apa yang tidak diatur?
Baris teratas tabel adalah 8 jam. Tidak ada baris untuk 10 atau 12 jam, padahal shift 12 jam umum di site roster, seperti dibahas di artikel kelelahan kerja pekerja roster. Batas mingguan juga terlampaui dengan mudah. Contohnya, pekerja dengan shift 12 jam selama tujuh hari berturut-turut bekerja 84 jam seminggu, lebih dari dua kali 40 jam dalam definisi NAB.
Sebagai pembanding praktik, standar kebisingan tambang Amerika Serikat (MSHA, 30 CFR Part 62) meminta dosis bising pekerja dihitung sepanjang shift kerjanya, bukan dipotong pada 8 jam. Standar itu bukan kewajiban hukum di Indonesia dan memakai kriteria yang berbeda, tetapi prinsip menghitung seluruh shift layak ditiru.
Sumber bising apa saja yang perlu dipetakan di site?
Pasal 10 ayat (1) dan (2) mewajibkan pengukuran dan pengendalian di tempat kerja yang punya sumber bising dari operasi peralatan kerja, baik bising terus menerus, terputus-putus, impulsif, maupun impulsif berulang. Di lapangan, sumber yang biasanya perlu dipetakan antara lain:
- tambang terbuka: alat berat di pit, pengeboran, crusher dan screen, serta workshop perawatan;
- pembangkit dan genset, termasuk yang dipasang dekat mess atau camp;
- smelter: area tungku, kompresor, blower, dan fasilitas pendukungnya;
- pabrik kelapa sawit: stasiun boiler, turbin atau genset, dan mesin pengolahan;
- konstruksi: pemancangan, pemotongan beton atau baja, dan alat berat.
Daftar ini bukan hasil pengukuran. Tingkat bising setiap sumber berbeda menurut alat, kondisi, dan jarak, jadi angkanya harus datang dari pengukuran di site Anda. Hasil pemetaan dipakai untuk menetapkan zona wajib pelindung telinga, rambu di batas zona, dan pengaturan waktu atau rotasi kerja.
Pengukuran internal saja tidak cukup. Pasal 59 ayat (2) menyebut pengukuran internal tidak menggugurkan kewajiban mengukur dengan pihak eksternal, dan Pasal 62 ayat (1) mewajibkan pemeriksaan dan pengujian berkala secara eksternal paling sedikit satu tahun sekali, atau sesuai penilaian risiko atau peraturan perundang-undangan. Untuk tambang dan pengolahan mineral, Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III juga menyebut pengelolaan kebisingan sebagai bagian minimal pengelolaan lingkungan kerja.
Apa isi program konservasi pendengaran?
Permenaker 5/2018 memakai istilah program pencegahan penurunan pendengaran. Menurut Pasal 10 ayat (4), program itu dijalankan dengan:
- menghilangkan sumber bising dari tempat kerja;
- mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan bising;
- memasang pembatas, peredam suara, atau penutup sebagian atau seluruh alat;
- mengatur atau membatasi pajanan bising atau waktu kerja;
- menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;
- pengendalian lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Urutannya mengikuti hierarki pengendalian di Pasal 7 ayat (3), jadi pelindung telinga adalah lapisan terakhir. Pasal 10 tidak merinci pemeriksaan pendengaran, pelatihan, atau pencatatan. Sebagai pembanding, OSHA (29 CFR 1910.95) dan MSHA menyusun program konservasi pendengaran dari pemantauan bising, pelindung telinga, tes audiometri, pelatihan, dan pencatatan. WHO juga menyebut program konservasi pendengaran di tempat kerja sebagai salah satu cara mencegah gangguan pendengaran, dan menganjurkan skrining bagi orang yang terpajan bising di tempat kerja. Program di site sebaiknya memuat kelima unsur itu di samping pengendalian Pasal 10.
Kapan audiometri baseline dilakukan untuk pekerja roster?
Audiometri baseline adalah pembanding untuk semua tes berikutnya, jadi harus dilakukan sebelum pekerja pertama kali masuk area bising. OSHA meminta baseline paling lambat 6 bulan setelah pajanan pertama pada atau di atas 85 dBA rata-rata 8 jam, didahului paling sedikit 14 jam tanpa bising tempat kerja, lalu audiogram ulang paling sedikit setahun sekali. OSHA dan MSHA sama-sama membolehkan pelindung telinga dipakai sebagai pengganti masa tenang 14 jam itu.
Di site roster ada dua pilihan praktis:
- tes di titik asal, sebagai bagian dari pemeriksaan sebelum kerja, sebelum pekerja berangkat ke site;
- tes di hari pertama di site, sebelum pekerja masuk zona bising.
Pilihan kedua punya kendala. Bila camp dekat pembangkit atau genset, masa tenang sebelum tes sulit didapat, dan ruang tes di klinik site juga bisa ikut terganggu. Karena itu kami menyarankan baseline di titik asal bila memungkinkan. Bila harus di site, pekerja memakai pelindung telinga sejak tiba sampai tes dilakukan. Catat juga kapan tes dilakukan dibanding shift terakhirnya, agar hasil dari tahun ke tahun bisa dibandingkan.
Kepmen ESDM 1827 meminta pemeriksaan kesehatan berkala paling kurang setahun sekali dan pemeriksaan kesehatan khusus sesuai pajanan risiko pekerjaan. Letak audiometri dalam MCU berkala dibahas di artikel MCU berkala pekerja tambang.
Bila audiometri menunjukkan penurunan pendengaran
Temuan penurunan pendengaran perlu ditindaklanjuti sampai tuntas:
- Klinik site menjelaskan hasilnya kepada pekerja. Untuk pekerja berisiko tinggi, Kepmen ESDM 1827 menyebut tindak lanjut hasil pemeriksaan dimulai dengan menginformasikan kondisinya kepada pekerja.
- Dokter menilai apakah perlu tes ulang atau rujukan ke dokter spesialis untuk memastikan penyebabnya.
- Perusahaan menempatkan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya, lalu memantau, mengobati, dan merehabilitasi sesuai Kepmen ESDM 1827. Keputusan penempatan ulang dibahas di artikel fit to work pekerja site.
- HSE meninjau pengendalian di area kerja pekerja tersebut. Standar MSHA, sebagai pembanding, meminta pelatihan ulang, pemilihan ulang pelindung telinga, dan peninjauan efektivitas pengendalian teknis dan administratif.
- Bila dokter mendiagnosis penyakit akibat kerja (PAK), kasus itu dicatat dan dilaporkan.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 mencantumkan kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan sebagai PAK. Diagnosisnya dibuat oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja (Pasal 3), dan pencatatan serta pelaporannya melibatkan pemberi kerja dan fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 5). Di pertambangan, Kepmen ESDM 1827 meminta Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) segera melaporkan PAK kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT). Pekerja yang didiagnosis PAK berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bahkan setelah hubungan kerja berakhir, bila penyakitnya timbul paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir (Pasal 2). Rekam audiometri yang lengkap sejak baseline membantu dokter menilai hubungan penyakit dengan pekerjaan.
Pemetaan bising, pemeriksaan pendengaran sesuai risiko pekerjaan, dan tindak lanjut medisnya termasuk layanan kesehatan kerja kami. Bila pengujian harus dilakukan lembaga yang ditunjuk, kami mengoordinasikannya dan memakai hasilnya untuk menentukan pekerja yang perlu dipantau.




