Bahaya debu tambang nikel bagi pekerja terletak pada apa yang terhirup dan seberapa lama. Debu dari pit, jalan angkut, stockpile, dan crusher bisa membawa nikel dan, bila ada di batuan, silika kristalin. Di smelter, proses panas juga menghasilkan uap dan debu logam. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan nilai ambang batas (NAB) 1,5 mg/m³ untuk nikel elemen (fraksi inhalabel) dan 0,025 mg/m³ untuk silika kristalin (fraksi respirabel). Penyakit akibat nikel, pneumokoniosis termasuk silikosis, dan kanker akibat persenyawaan nikel tercantum dalam daftar penyakit akibat kerja.
Artikel ini untuk tim HSE dan manajemen site: di mana paparan terjadi, cara membaca NAB, cara mengukur sesuai aturan, dan pengendalian yang realistis di site terpencil.
Di mana pekerja terpapar debu tambang?
Sumber dan sifat debu berbeda antara tambang terbuka laterit dan smelter. Karena itu, pemetaan per area perlu dilakukan sebelum memilih pengendalian.
| Area | Sumber debu | Pekerja yang biasanya terpapar |
|---|---|---|
| Pit | penggalian, pemuatan bijih ke dump truck | operator excavator, pengawas, pekerja survei |
| Jalan angkut | roda kendaraan di jalan kering, grader | operator dump truck, sopir kendaraan ringan, flagman |
| Stockpile | bongkar muat bijih, angin di timbunan terbuka | operator loader, pekerja sampling |
| Crushing dan screening | penghancuran, titik jatuh material, conveyor | operator crusher, pekerja pembersihan dan perawatan |
| Smelter | pengeringan, tungku, tapping, penanganan kalsin dan slag | operator tungku, pekerja tapping, tim perawatan filter debu |
Di tambang, debu umumnya berasal dari pemecahan dan pemindahan material. Di smelter, sebagian partikel terbentuk dari proses termal, sehingga bentuk kimianya bisa berbeda dari bijih asalnya. Perbedaan ini penting karena NAB ditetapkan per bentuk bahan.
Berapa NAB debu nikel dan silika?
NAB faktor kimia tercantum di Lampiran Permenaker 5/2018. Dua baris yang paling relevan untuk tambang dan smelter nikel:
| Bahan | NAB dan fraksi | Notasi karsinogen dan keterangan di lampiran |
|---|---|---|
| Nikel elemen | 1,5 mg/m³, fraksi inhalabel (I) | A5, tidak diperkirakan karsinogen untuk manusia. Keterangan: dermatitis, pneumokoniosis |
| Silika kristalin, alfa-kuarsa dan kristobalit | 0,025 mg/m³, fraksi respirabel (R) | A2, diperkirakan karsinogen untuk manusia. Keterangan: fibrosis paru, kanker paru |
Fraksi inhalabel adalah partikel yang dapat terhirup lewat hidung dan mulut. Fraksi respirabel adalah bagian yang lebih halus dan dapat mencapai bagian dalam paru. Keduanya diukur dengan alat sampling yang berbeda, jadi rencana pengukuran harus menyebut fraksi yang dicari.
Persenyawaan anorganik nikel, baik yang larut maupun tidak larut, dan nikel subsulfida punya baris tersendiri di lampiran dengan NAB lebih rendah daripada nikel elemen dan notasi A1, terbukti karsinogen untuk manusia. IARC Monographs Volume 100C juga menggolongkan persenyawaan nikel sebagai karsinogen bagi manusia (Grup 1) dan mengaitkannya dengan kanker paru serta kanker rongga hidung dan sinus paranasal. Untuk silika kristalin berbentuk kuarsa atau kristobalit, IARC memberi golongan yang sama dan menyebut kanker paru.
Bagaimana mengukur paparan debu sesuai aturan?
Pasal 20 Permenaker 5/2018 mewajibkan pengukuran dan pengendalian faktor kimia di tempat kerja yang punya potensi bahaya bahan kimia. Beberapa ketentuannya:
- Dua sasaran pengukuran. Pengukuran dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan (ayat 2).
- Paling singkat 6 jam. Pengukuran yang hasilnya dibandingkan dengan NAB harus berlangsung paling singkat 6 jam (ayat 3).
- Pemeriksaan pada tubuh pekerja. Pengukuran pada pekerja dilakukan lewat pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh, lalu dibandingkan dengan Indeks Pajanan Biologi (ayat 6).
Pasal 1 angka 7 mendefinisikan NAB sebagai kadar rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima pekerja untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Di site yang memakai shift 12 jam dengan roster panjang, misalnya 10 minggu kerja dan 2 minggu cuti, jam paparan per hari dan per minggu melebihi dasar itu. Lampiran tidak memberi angka NAB tersendiri untuk shift yang lebih panjang. Karena itu, hasil pengukuran pada shift 12 jam sebaiknya dinilai oleh ahli higiene industri yang kompeten, bukan dibandingkan begitu saja dengan angka di tabel.
Untuk pertambangan serta pengolahan dan/atau pemurnian mineral, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 memasukkan pengelolaan debu ke dalam pengelolaan lingkungan kerja, dengan pengukuran dan penilaian oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (Lampiran III huruf A angka 3). Dalam audit SMK3, PP Nomor 50 Tahun 2012 meminta pemantauan lingkungan kerja dilakukan teratur, didokumentasikan, dan dipakai untuk menilai serta mengendalikan risiko (kriteria 7.2.1). Kriteria ini dibahas di artikel SMK3 menurut PP 50 Tahun 2012.
Pengendalian debu tambang: dari sumber sampai APD
Bila hasil pengukuran pajanan melebihi NAB dan hasil pada pekerja melebihi Indeks Pajanan Biologi, pengendalian wajib dilakukan (Pasal 21 ayat 1). Ayat (2) pasal yang sama memberi daftar pilihannya: menghilangkan sumber, mengganti bahan, memodifikasi proses, mengisolasi atau membatasi pajanan, ventilasi, pengaturan waktu kerja, rotasi, lembar data keselamatan dan label, sampai alat pelindung diri. Terjemahannya di lapangan antara lain:
- Jalan angkut. Lampiran V Kepmen ESDM 1827 menyebut penyiraman jalan secara rutin, penghijauan, dan pembatasan kecepatan kendaraan untuk menekan debu pengangkutan. Konteks aturan itu adalah udara ambien, tetapi langkah yang sama menurunkan paparan pekerja. Debu tebal juga mengurangi jarak pandang operator, jadi pengendalian debu sekaligus mencegah tabrakan.
- Kabin alat berat. Kabin tertutup dengan filter udara yang dirawat dan pintu yang ditutup saat beroperasi.
- Crusher dan conveyor. Semprotan air di titik jatuh material, penutup conveyor, dan pembersihan dengan cara basah atau vakum, bukan disapu kering.
- Smelter. Penutupan sumber, ventilasi keluar setempat di titik tapping dan penanganan kalsin, serta prosedur aman saat membuka dan merawat filter debu.
Program respirator yang lengkap
Respirator adalah lapis terakhir, dan hanya melindungi bila programnya berjalan. Standar OSHA Amerika Serikat 29 CFR 1910.134 bisa dipakai sebagai acuan program. Standar itu meminta program tertulis yang memuat pemilihan respirator, evaluasi medis, uji kecocokan, pemakaian, perawatan, dan pelatihan. Periksa daftar berikut:
- Respirator dipilih berdasarkan bahan, fraksi, dan kadar hasil pengukuran per area.
- Uji kecocokan (fit test) dilakukan sebelum pemakaian pertama, setiap ganti ukuran atau model masker, dan paling tidak sekali setahun.
- Pekerja dengan jambang atau janggut di area segel tidak memakai masker yang menempel rapat di wajah.
- Filter diganti sesuai jadwal dan kondisi, dan masker disimpan bersih di luar area berdebu.
- Stok filter dan masker dihitung dari pemakaian per roster, dengan cadangan untuk keterlambatan pengiriman ke site terpencil karena cuaca atau jadwal kapal dan pesawat.
- Kenyamanan di iklim panas diperhatikan. Masker yang panas dan lembap cenderung dilepas. Pilih model yang bisa dipakai sepanjang tugas dan sediakan tempat istirahat bersih untuk melepasnya. Beban panas di area tungku dibahas di artikel heat stress di smelter.
Apa peran surveilans medis dan klinik site?
Lampiran III Kepmen ESDM 1827 mensyaratkan pemeriksaan kesehatan awal, berkala paling kurang setahun sekali, khusus yang disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya, dan pemeriksaan akhir sebelum pekerja mengakhiri masa kerjanya. Hasil pemeriksaan pekerja berisiko tinggi ditindaklanjuti dengan memberi tahu pekerja, menyesuaikan penempatannya, serta pemantauan, pengobatan, dan rehabilitasi. Rekaman data kesehatan kerja dipelihara, dijaga kerahasiaannya, dan dianalisis. Pemeriksaan paru yang lazim, seperti rontgen dada dan spirometri, dijelaskan di artikel MCU berkala pekerja tambang.
Perpres Nomor 7 Tahun 2019 memuat tiga butir yang terkait langsung dengan debu tambang nikel:
- penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya (Lampiran I huruf a angka 24);
- pneumokoniosis akibat debu mineral pembentuk jaringan parut, termasuk silikosis, serta silikotuberkulosis (Lampiran II huruf a angka 1 dan 2);
- kanker akibat persenyawaan nikel (Lampiran III angka 13).
Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan oleh dokter atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja (Pasal 3), lalu dicatat dan dilaporkan, antara lain oleh pemberi kerja (Pasal 5). Hak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja tetap berlaku bila penyakit itu timbul paling lama 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir (Pasal 2). Di sektor pertambangan, Kepmen ESDM 1827 meminta KTT atau PTL segera melaporkan penyakit akibat kerja kepada Kepala Inspektur Tambang.
Klinik site berperan menyambungkan data paparan dengan data kesehatan: siapa bekerja di area mana, hasil pengukuran area itu, dan hasil pemeriksaan pekerjanya dari tahun ke tahun. Catatan yang rapi memudahkan dokter menilai hubungan kerja bila keluhan muncul, termasuk setelah pekerja pindah atau selesai kontrak.
Pemetaan paparan, pengukuran, program respirator, dan surveilans medis bisa dijalankan bersama layanan kesehatan kerja kami, dengan pencatatan di klinik site.




